• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PRI Bumi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perkebunan Ilegal PT MPG di Tanjung Jabung Timur

PRI Bumi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perkebunan Ilegal PT MPG di Tanjung Jabung Timur

11 Agustus 2025
in DAERAH

Jambi — Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI- BUMI) resmi melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Ahin dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan kawasan hutan milik negara secara ilegal dan tidak memiliki HGU yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.

Berita Lainnya

Kementerian PPPA Apresiasi Lompatan Besar Kota Jambi ke Peringkat Utama KLA

Isi Kesepakatan Pemkab Batang Hari dengan Sarolangun 

Ketiga Kalinya Mula Rambe Disumpah, Lelang Jabatan Sekda Dibuka

“Kami secara resmi melalui PRI-Bumi kembali melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satgas PKH di Kejagung RI di Jakarta,” kata Mirza Asari, Ketua Korwil PRI-Bumi untuk Tanjabtim-Muarojambi, Minggu (10/8/25).

Berdasarkan data yang diterima, menurut Mirza sebanyak 674 hektar perkebunan milik Ahin yang dikelola melalui PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi) berada didalam hutan kawasan milik negara.

Mirza juga mengungkapkan bahwa PT. MPG disinyalir tidak terdaftar sebagai koorporasi atau perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi melainkan perusahaan yang bergerak dibidang expedisi di Pekan Baru.

“Berdasarkan penelusuran kita bahwa PT. MPG itu berada atau beralamat di Pekan Baru yang bergerak dibidang expedisi cargo, dan tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan di Jambi,” ujarnya.

Maka dari itu, ia menegaskan kepada Satgas PKH di Kejagung RI segera menyelidiki, memanggil, memeriksa dan memproses secara hukum PT. MPG dan individu-individu yang berada di belakangnya yang terlibat bekerja sama dengan PT MPG atau EDIYANTO alias AHIN dalam dugaan telah melakukan pelanggaran hukum/perbuatan yang merugikan Negara.

Mirza juga menjelaskan bahwa praktek perkebunan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran Tim PRI-BUMI, Ahin melalui PT. MPG mulai menggarap lahan disana sejak tahun 2005 silam hingga saat ini.

Sialnya, menurut Mirza hingga saat ini tak ada penegakan hukum disana. Padahal kata dia, jelas telah terjadi pelanggaran berat. Aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri dan ikut bermain mata, harus bertindak.

“Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menambah daftar panjang aktivitas alih fungsi hutan kawasan milik negara secara ilegal dinegeri ini,” imbuhnya

Dijelaskannya, praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.

Dengan adanya temuan ini, PRI – Bumi memandang bahwa tindakan yang dilakukan
oleh PT Mitra Prima Gitabadi dan Ediyanto alias Ahin telah merugikan negara,
merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan fungsi hutan sebagai aset
publik.

PRI Bumi mendorong aparat penegak hukum, instansi terkait, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan langkah tegas, termasuk penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.

Begitupun PRI Bumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan menolak segala bentuk
perampasan tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

Related Posts

Kementerian PPPA Apresiasi Lompatan Besar Kota Jambi ke Peringkat Utama KLA

Kementerian PPPA Apresiasi Lompatan Besar Kota Jambi ke Peringkat Utama KLA

9 Agustus 2025
Isi Kesepakatan Pemkab Batang Hari dengan Sarolangun 

Isi Kesepakatan Pemkab Batang Hari dengan Sarolangun 

8 Agustus 2025
Ketiga Kalinya Mula Rambe Disumpah, Lelang Jabatan Sekda Dibuka

Ketiga Kalinya Mula Rambe Disumpah, Lelang Jabatan Sekda Dibuka

7 Agustus 2025
Tahun 2025, Beasiswa dari Pemprov Jambi Hanya Mampu 2 Semester, Nilainya Segini

Tahun 2025, Beasiswa dari Pemprov Jambi Hanya Mampu 2 Semester, Nilainya Segini

5 Agustus 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Cek Rekening! PPPK di Satpol PP Batang Hari Ungkap Rasa Syukur Setelah 12 Tahun Mengabdi, Terimakasih Nian Pak Fadhil-Bakhtiar

1 Agustus 2025
Kenal Pamit Kajari Batang Hari, Bupati Sebut Silaturahmi Jangan Putus

Kenal Pamit Kajari Batang Hari, Bupati Sebut Silaturahmi Jangan Putus

29 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In