Jambi – Ketua IKAL-Lemhannas Jambi, Usman Ermulan, mengapresiasi Satgas Gabungan dari Bea Cukai, Badan intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI dan Polri.
Karena mereka telah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan koli barang ilegal di pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Saya sangat mendukung pemberantasan penyeludupan barang bekas dari negara lain,” ujar Usman Ermulan melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Usman mengatakan, alangkah hinanya bangsa Indonesia jadi tempat pembuangan barang-barang bekas negara asing.
“Suatu penghinaan kepada negara Republik Indonesia yang ulang tahun ke-80. Ini diperingati oleh setiap warga negara Indonesia, yang dihina oleh negara lain dengan pengiriman pakaian bekas,” kata Usman, juga mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode.
Dengan pengalaman begitu matang sebagai mantan anggota DPR RI selama tiga periode dan keterlibatannya yang mendalam di Komisi Keuangan, Perbankan, dan Perencanaan Nasional, Usman memperlihatkan dampak negatif yang jelas dari masuknya barang-barang bekas, yaitu penutupan dan pemutusan hubungan kerja ribuan tenaga kerja lokal. Contoh nyata penutupan industri Sritek yang menciptakan banyak pengangguran di Indonesia.
“Berdampak tutupnya perusahaan Sritek dan lain mungkin akan menyusul, sehingga menambah jumlah pengangguran. Saya imbau kepada Menteri Keuangan untuk menempatkan petugas Bea Cukai yang betul-betul dapat melaksanakan tugas dengan benar dalam pemberantasan penyeludupan di daerah Jambi,” kata Usman Ermulan.
Diketahui, pada Minggu 10 Agustus 2025, satgas gabungan tersebut mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di pelabuhan rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, kapal pertama, KLM Airlangga (GT 168) membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, payung, filling cabinet, pisau, pulpen, set sendok, dan floor covering.
Sedangkan kapal kedua, KLM Arya Dwipa Arama (GT 469) muatan seperti PVC wallpaper, filling cabinet, payung, fishing equipment, pisau, palu, set sendok, dan pulpen,
“Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,” jelas Djaka Budhi.
Dalam pengawasan bongkar muat atas kedua kapal yang berlangsung sejak 10 hingga 12 Agustus 2025, petugas menemukan muatan yang tidak sesuai dokumen manifest berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, kacang tanah, perabotan dari besi, dan barang lainnya. Total temuan mencapai kurang lebih 10.000 koli.
Setelah pengawasan bongkar selesai, pada Selasa 12 Agustus petugas memuat barang hasil penindakan tersebut ke dalam 89 unit truk wingbox untuk diamankan ke kantor Bea Cukai Jambi, dengan bantuan pengawalan ketat TNI dan Polri.
Ditegaskan Djaka, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI dan Polri untuk mendukung proses hukum atas kasus tersebut. Satgas gabungan juga telah mengamankan barang ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku untuk proses lebih lanjut.
Djaka juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas praktik penyelundupan karena penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” katanya. (Den)