Jambi – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menyedot perhatian masyarakat. Anggaran Rp5,5 miliar menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menetapkan sepuluh orang tersangka. Mereka para tersangka mendesak agar pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat juga ikut diproses hukum.
Mereka menyebut sejumlah nama yang dianggap berperan penting dalam pengaturan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
Dilansir dari Sekato.id, Ketua LSM Semut Merah mengatakan, para tersangka meminta agar konsultan perencana, konsultan pengawas, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024 segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka meminta agar konsultan perencana, konsultan pengawas, Sekwan, dan 13 anggota DPRD Kerinci juga ikut diproses hukum, karena menurut mereka, pihak-pihak itu turut terlibat dalam kasus ini,” ungkap Aldi saat dikonfirmasi, kemarin, Selasa (19/8/2025).
Aldi juga menyebut bahwa dirinya memiliki rekaman percakapan para tersangka yang menunjukkan permintaan tersebut. Dalam rekaman itu, tersangka secara jelas menyebutkan inisial dan peran sejumlah pihak yang dianggap terlibat.
Berdasarkan keterangan para tersangka yang dikantongi LSM Semut Merah, konsultan perencana dan pengawas berinisial AE, menggunakan perusahaan dari Pekanbaru. Sementara Sekwan yang disebut berinisial JA disebut berperan penting dalam “mengondisikan” proyek PJU tersebut di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
“Sekwan berinisial JA ini yang bertugas mengkondisikan anggota dewan, jadi perannya sangat krusial,” tegas Aldi.