Jambi – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, semakin menarik. Pasalnya, tiga nama ketua partai Politik diduga menikmati aliran dana proyek PJU.
Ketiga ketua Parpol tersebut diantaranya, Boy Edwar (Golkar), Irwandri (Gerindra) dan Muksin Zakaria (PAN). Irwandri saat ini menjabat Ketua DPRD, Boy Edwar Wakil Ketua dan Muksin Zakaria anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2024-2029. Selain tiga ketua Parpol, 10 dewan periode 2019-2024 lainnya diduga ikut menikmati.
“Ya benar, tiga ketua Parpol besar di kabupaten kerinci diduga menikmati aliran dana PJU” ujar salah satu sumber kepada media belum lama ini.
Sumber juga menjelaskan, tiga ketua Parpol itu yakni, Irwandri (Gerindra), Boy Edwar (Golkar) dan Muksin Zakaria (PAN),” jelas sumber.
Diketahui dari laporan yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah, LSM Garansi dan Advokat PERADAN ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta beberapa lalu. Adapun nama-nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024 diduga menerima aliran dana proyek PJU, diantaranya.
1. ED (Gerindra). 2. BE (Golkar). 3. YH (PAN). 4. IR (Gerindra). 5. Mukhsin Z (PAN). 6. JE (PDIP). 7. AZ (Golkar). 8. ARW (PKB). 9. AS (PAN). 10. JA (NasDem). 11. NPP (PKS). 12. Ed (Gerindra). 13. ST (PKS).
Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) JA, dan AK Konsultan Perencanaan dan Pengawasan, juga ikut dilaporkan.
“Ya, terkait kasus dugaan Korupsi PJU Kabupaten Kerinci resmi kita laporkan ke Kejagung RI. Dalam laporannya, diduga adanya rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang melibatkan 13 Anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, serta sejumlah pihak eksekutif dan konsultan” ujar Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, salah satu pelapor kepada belum lama ini.
Ia menilai, terdapat upaya sistematis mengaburkan perkara ini seolah hanya pelanggaran administrasi dengan dalih adanya pengembalian sebagian dana.
Menurut dia, hal itu sudah jelas masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka kasus proyek PJU Kerinci HC, usulan murni dari Dinas Perhubungan sekitar Rp 460 juta (untuk tiga titik PJU) justru ditolak.
Sebaliknya, usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar disahkan, dan pada tahap kontrak, nilai proyek melonjak drastis menjadi Rp 5,4 miliar, jelasnya mengutip kembali percakapan salah satu tersangka, ungkap Aldi, mengutip keterangan yang diperolehnya dari tersangka.
Bahkan, menurut Aldi, setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebut, terdapat pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek yang mengalir kepada sejumlah anggota DPRD.
Mereka juga mendesak kasus PJU Kabupaten Kerinci agar diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
“Ya, kita minta Kejagung menuntaskan kasus PJU Kabupaten Kerinci yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.” pintanya.
Sejauh ini, kasus proyek PJU Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023, penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka.
Hingga berita ini dipublis, ketiga ketua Parpol di Kabupaten Kerinci belum dapat dikonfirmasi. (Perklik)