Padang – Polda Sumatra Barat telah menaikkan status kasus dugaan pencatutan nomor ijazah SMP milik anggota TNI dengan terlapor Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi ke tahap penyidikan.
Penyidik Polda Sumatra Barat kembali menjalankan tugasnya dengan memeriksa beberapa saksi-saksi lain. Terbaru, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Amrizal. Surat juga ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Ketua Partai Golkar Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 27 Agustus 2025, mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapannya.
Informasi berhasil dirangkum, surat pemanggilan Amrizal telah diterima kantor DPRD Provinsi Jambi pada Senin 25 Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya, naiknya kasus Amrizal ke tahap penyidikan dibenarkan pelapor yang nomor ijazahnya dicatut oleh Amrizal, Sersan Mayor Endres Chan, dikonfirmasi wartawan pada Agustus 2025.
“Kasusnya udah naik penyidikan 4 Agustus 2025,” ucap Endres.
Endres mengapresiasi penyidik Polda Sumatra Barat yang menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan berpeluang untuk adanya penetapan tersangka.
Bila terbukti, Amrizal terancam dijerat pasal 266 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. Bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan masalah etika yang serius dalam dunia politik. Anggota DPRD harus menjadi panutan, dan jika mereka terlibat dalam praktik curang, kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat tergerus.
Selain itu, penyidik juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
Asal tahu saja, Amrizal mencatut nomor ijazah Endres Chan dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Untuk Amrizal mendaftar paket C ke PKBM Albaraqah Kerinci pada tahun 2007, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Bayang Drs. Erman Ahmad.
Dalam surat tersebut, ada dua indetitas milik orang lain. Yakni; nomor STTB 0728387 milik Endres Chan, seorang prajurit TNI-AD. Kemudian nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Amrizal seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang. Setelah memperoleh Paket C, dimanfaatkan Amrizal untuk nyalon sebagai anggota DPRD Kerinci selama dua periode hingga sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Modal paket C, sampai Amrizal mendapatkan gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh – Kerinci pada Oktober tahun 2022.
Kasus Amrizal sempat menjadi perhatian publik, tidak hanya di Provinsi Jambi tetapi juga di seluruh Indonesia. Publik sangat menantikan bagaimana proses hukum berjalan. Namun sayangnya, kasus yang pernah dilaporkan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi justru dihentikan dalam tahap penyelidikan dengan berbagai alasan pada Maret 2025. (Den)