Jambi- Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 merugikan negara hingga Rp2,7 miliar.
Isu keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kerinci 2019-2024 dalam kasus ini membuat para wakil rakyat tersebut diduga panik hingga ramai-ramai mengembalikan uang fee kepada istri kontraktor.
Beredar kabar, sebagian anggota DPRD sudah mengembalikan uang secara penuh, sementara sebagian lainnya baru menyerahkan sebagian dari jumlah yang pernah diterima.
Fenomena ini menambah keyakinan publik atas dugaan keterlibatan beberapa anggota dewan dalam kasus korupsi PJU yang tengah disorot masyarakat Kerinci.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, mengaku mendapat banyak informasi, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun rekaman pembicaraan, terkait pengembalian uang fee dari anggota DPRD Kerinci kepada istri kontraktor.
“Benar, informasi soal dugaan pengembalian uang fee itu memang saya terima. Ada dalam bentuk pesan singkat maupun rekaman pembicaraan, maka saya mendesak kejari untuk segera mentersangkakan anggota dewan yang diduga terlibat kasus PJU, ” ungkap Aldi, dikutip Selasa, 2 September 2025.
Aldi mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk berani mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota dewan, sekwan serta konsultan dalam kasus PJU ini.
“Bukan cuma anggota DPRD saja yang harus dijadikan tersangka, kita berharap sekwan dan konsultan harap segera ditersangkakan, karena peran kedua orang itu sangat penting dalam kasus PJU tersebut,” ungkapnya.
(Warta Satu)