KETUA Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mendukung langkah pemerintah dalam upaya menjalankan program pangan murah.
Namun sayangnya, proses pelaksanaan Program Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai upaya penyaluran beras merek Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dinilai tidak tepat sasaran. Justru berdampak negatif terhadap pedagang kecil seperti toko kelontong, ritel, hingga masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog.
“Sangat disayangkan penyaluran beras SPHP ini tidak langsung tepat sasaran kepada penerima yang membutuhkan. Selain itu, harga yang dijual di bawah harga pasar membuat pedagang kecil semakin tertekan,” ujarnya, Rabu, 17 September 2025.
Berdasarkan survei pasar saat ini, diketahui jika beras SPHP ukuran 5 kilogram dijual melalui program GPM dengan harga Rp.60.000,00. Sedangkan toko kelontong, ritel, maupun RPK harus menjualnya dengan harga Rp.63.000,00 dengan ukuran 5 kilogram.
Kondisi tersebut membuat pedagang kehilangan pembeli, karena masyarakat lebih memilih membeli dari titik penyaluran murah dari institusi tertentu, yang ikut menjual dengan harga lebih rendah, akibatnya, omset pedagang kecil dan ritel turun drastis.
Selain itu, para RPK yang bermitra dengan Bulog juga mengeluhkan kewajiban untuk mengambil paket gandengan berupa minyak goreng, gula, atau beras premium setiap kali membeli beras SPHP.
Aturan ini dinilai memberatkan pedagang kecil yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“Beras SPHP dengan harga Rp63.000 di RPK sebenarnya ditujukan untuk membantu subsidi operasional pedagang kecil. Tapi kenyataannya, harga justru dipukul jatuh oleh oknum pengencer yang membanting harga murah yang dilakukan di luar RPK,” tegas Kurniadi.
Padahal, tujuan utama Bulog adalah menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan pasokan, melindungi daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat UMKM. Namun kenyataan di lapangan, pelaksanaan program justru menimbulkan keluhan dari pelaku usaha kecil yang merasa tersisih.
Masyarakat memang bebas membeli beras SPHP di berbagai titik, dengan aturan sanksi bagi mitra yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). LPKNI berharap agar pemerintah segera melakukan pengawasan ketat dalam mengevaluasi pola penyaluran ke masyarakat agar tidak mematikan pedagang kecil yang sudah resmi bermitra dengan Bulog.