• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Batanghari Akan Tempatkan 34 Kursi Jabatan Eselon II

Pemkab Batanghari Akan Tempatkan 34 Kursi Jabatan Eselon II

20 November 2016
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Dalam rangka mengisi ruang jabatan yang disusun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, tentang organisasi perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari akan menempatkan sebanyak 34 kursi jabatan Eselon II.

34 penjabat Eselon II pada nomen klatur baru ini, diperkirakan akan dilantik Desember 2016, mengingat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lama berakhir pada 15 November 2016.

Berita Lainnya

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

Diketahui Peraturan Daerah (Perda) no 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah kembali diterima Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Batanghari pasca dievaluasi pihak Provinsi Jambi.

“Dalam Perda ini telah disusun susunan perangkat daerah sesuai dengan PP no 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pada pasal 2 Perda ini disebutkan di Batanghari akan terdapat dua sekretariat yakni Sekretaris dewan dengan tipe B dan sekretaris daerah dengan tipe A serta Inspektorat dengan tipe A,” ujar Kabag Hukum Setda Batanghari, Mula P. Rambe kepada Aksi Post.

Sementara itu disebutkan Rambe, untuk dinas, Batanghari akan memiliki 21 dinas dengan tipe yang beragam mulai A, B dan C.

“Selain itu, kita akan memiliki empat badan. Untuk tipe A ada dua badan dan tipe B dan C masing-masing satu badan,” katanya.

Jika sebelumnya kecamatan dan kelurahan tergolong sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lanjutnya, dalam Perda tentang perangkat daerah ini akan berubah.

“Delapan kecamatan yang ada akan bertipe A, dan kelurahan akan masuk dalam bagian kecamatan. Artinya kelurahan tidak akan memiliki anggaran sendiri, namun ikut dalam anggaran kecamatan,” bebernya.

Ditambahkannya, yang membedakan tipe A, B dan C adalah banyaknya bidang yang akan dinaungi.

“Untuk tipe A akan membawahi empat bidang, tipe B membawahi tiga bidang dan tipe C membawahi dua bidang,” ujarnya.

Namun ada pengecualian, yakni untuk Badan Keuangan, PU dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, mereka boleh menambah bidang sesuai dengan kebutuhan instansinya. Sementara untuk posisi jabatan eselon II, akan ada 34 posisi, yakni dari Setda, Setwan, Inspektorat, Kepala Badan, Kepala Dinas, ditambah 3 jabatan asisten dan 3 staf ahli.

Sementara untuk penempatan pejabat, merupakan kewenangan bupati dari hasil Asesmen ASN dengan pertimbangan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pertanian Kontribusi Terbesar PDRB Jambi

Next Post

Korem 042/Gapu Gelar Acara istighosah Dan Doa Bersama

Related Posts

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

8 Mei 2026
Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

7 Mei 2026
Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

4 Mei 2026
Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

29 April 2026
Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

24 April 2026
Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

23 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In