• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPJS Sasar Nelayan Ikut Kepesertaan

BPJS Sasar Nelayan Ikut Kepesertaan

20 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyasar nelayan di daerah itu untuk menjadi kepesertaan jaminan sosial tersebut supaya mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.

“Kita tetap mengimbau terus supaya nelayan bisa ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena pekerjaan sehari-hari itu mereka melaut dan itu risikonya cukup besar sehingga perlu adanya perlindungan,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Hermunanto, Jumat (18/11).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Potensi dan jumlah nelayan di Jambi menurut dia cukup banyak, yaitu berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur yang merupakan wilayah pantai timur Provinsi Jambi.

“Nanti kita bisa bersinergi dengan dinas terkait di daerah, kita surati dinasnya, pada prinsipnya jika sudah dikasih pemahaman pasti mereka mau,” katanya.

Sinergi dengan berbagai pihak terkait itu, katanya, merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran para nelayan tentang pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan mereka.

“Mudah-mudahan ini tidak terlalu lama dan tahun 2017 tenaga kerja informal termasuk dari sektor nelayan bisa mendapat perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Pekerja informal dari sektor nelayan itu merupakan termasuk pekerjaan yang penuh risiko karena setiap harinya berhadapan dengan gelombang laut.

Pekerjaan nelayan tersebut masuk pada kategori pekerjaan bukan penerima upah (BPU) sehingga perlindungan yang diberikan kepada nelayan bisa mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Sesuai regulasinya, pilihan kepesertaan untuk dua program tersebut hanya terbatas pada pekerja bukan penerima upah, dengan iuran Rp16.800 per bulan,” katanya menambahkan. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

FITK IAIN Mengadakan Pelatihan Penyusunan RPP

Next Post

Fasha akan Membentuk Tim Saber Pungli

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In