• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPJS Sasar Nelayan Ikut Kepesertaan

BPJS Sasar Nelayan Ikut Kepesertaan

20 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyasar nelayan di daerah itu untuk menjadi kepesertaan jaminan sosial tersebut supaya mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.

“Kita tetap mengimbau terus supaya nelayan bisa ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena pekerjaan sehari-hari itu mereka melaut dan itu risikonya cukup besar sehingga perlu adanya perlindungan,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Hermunanto, Jumat (18/11).

Berita Lainnya

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Potensi dan jumlah nelayan di Jambi menurut dia cukup banyak, yaitu berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur yang merupakan wilayah pantai timur Provinsi Jambi.

“Nanti kita bisa bersinergi dengan dinas terkait di daerah, kita surati dinasnya, pada prinsipnya jika sudah dikasih pemahaman pasti mereka mau,” katanya.

Sinergi dengan berbagai pihak terkait itu, katanya, merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran para nelayan tentang pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan mereka.

“Mudah-mudahan ini tidak terlalu lama dan tahun 2017 tenaga kerja informal termasuk dari sektor nelayan bisa mendapat perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Pekerja informal dari sektor nelayan itu merupakan termasuk pekerjaan yang penuh risiko karena setiap harinya berhadapan dengan gelombang laut.

Pekerjaan nelayan tersebut masuk pada kategori pekerjaan bukan penerima upah (BPU) sehingga perlindungan yang diberikan kepada nelayan bisa mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Sesuai regulasinya, pilihan kepesertaan untuk dua program tersebut hanya terbatas pada pekerja bukan penerima upah, dengan iuran Rp16.800 per bulan,” katanya menambahkan. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

FITK IAIN Mengadakan Pelatihan Penyusunan RPP

Next Post

Fasha akan Membentuk Tim Saber Pungli

Related Posts

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In