Jambi – Pemerintah Provinsi maupun Pemkot Jambi akhirnya buka suara terkait travel gelap tujuan Jambi menuju Kerinci dan Sungai Penuh yang masih berkeliaran di Kota Jambi.
“Dinas Perhubungan Provisi, Dirlantas Polda Jambi, BPTD perwakilan kementerian Perhubungan serta Organda selaku organisasi angkutan telah berkoordinasi terkait travel gelap yang berkeliaran di wilayah Kota Jambi dan sedang mempersiapkan penertiban, sehingga tidak terjadi lagi angkutan liar yang berkeliaran yang dapat menganggu penguna jalan lain,” ujara Faisal Reza, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Sementara itu, Amran Kadis Perhubungan Kota Jambi memastikan bakal menertibkan travel gelap tersebut meskipun menurutnya kewenangan Provinsi Jambi.
“Legalitas izin merupakan wewenang provinsi, untuk penertiban akan kami koordinasikan dengan Dishub provinsi,” ujar Amran, kemarin, Jumat siang, 31 Oktober 2025,
Asal tahu saja, tiap hari travel gelap kerap mangkal di pinggir jalan dekat kuburan China di jalan Kapitan Patimura dan ada yang dekat kantor Imigrasi. Terkadang kehadiran mereka sering kali menciptakan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Biasanya, menggunakan mobil pribadi jenis Avanza, Xenia, APF, dan tipe lainnya. Ada juga yang pakai mobil Haice karena izin trayeknya sudah mati. Bahkan ada cuma bermodal izin insidentil untuk satu kali perjalanan pulang-pergi justru dijadikan untuk kegiatan setiap hari.
Semua kendaraan beroperasi dengan pelat hitam untuk mengangkut penumpang tanpa legalitas yang jelas. Keberadaan travel gelap tak hanya merugikan penyedia jasa transportasi resmi, tetapi juga berisiko bagi penumpang.
Masalah utama bahwa travel gelap tak memenuhi standar keselamatan melalui uji kelayakan kendaraan yang diwajibkan pemerintah. Dipastikan mereka tidak menyediakan jaminan asuransi bagi penumpang.
Nah, jika terjadi kecelakaan atau insiden lain, penumpang harus menanggung sendiri segala kerugian. Risiko lain, rentan terhadap tindak pidana, seperti penipuan, pencurian, atau tindak kejahatan lainnya, karena tidak ada jaminan keamanan selama perjalanan.
“Kalau menurut aturan bahwa setiap izin yang diberikan, unitnya terdaftar berdasarkan surat keputusan Gubernur Gubernur melalui Dinas PTSP dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Setiap unit punya kartu pengawas untuk menjamin keabsahan operasional,” ungkap seorang sopir enggan disebutkan namanya.
Sepengetahuan sumber, beberapa travel resmi yang punya izin di antaranya seperti Ayu Travel, Gunung Kerinci Travel, Sinar Gunung Travel, Safa Marwa Travel, dan Kerinci Wisata Travel.
“Kami berharap kepada Dishub Provinsi Jambi dan juga Wali Kota Jambi menertibkan travel gelap dengan melakukan razia dan memberikan sanksi,” kata sumber.
Dengan penertiban yang ketat memberikan keamanan dan kenyamanan perjalanan bagi masyarakat dapat terjaga. (Den)








