• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pasangan Pelaku Aborsi Dicokok

Pasangan Pelaku Aborsi Dicokok

20 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Polresta Jambi mangamankan pasangan mahasiswa yang ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana aborsi atas perbuatan hubungan terlarang.

Pasangan oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi yang berhasil diamankan tersebut adalah OM dan RW, setelah polisi menemukan janin hasil aborsi yang mereka lakukan, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Kedua pelaku berhasil diringkus anggota Polresta Jambi yang melakukan penyelidikan atas kasus temuan janin diduga adalah hasil hubungan tidak resmi kedua pelaku yang nekad melakukan aborsi.

Bernard Sibarani mengatakan, keduanya diringkus dinihari setelah ada laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan mendatangi kos-kosan kedua pelaku di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, kota Jambi.

Setelah diamankan, tersangka RW mengakui bahwa dirinya telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum pil yang diberikan oleh pasangannya tersangka OM. Setelah meminum pil tersebut janin dikandungan RW langsung keluar.

Pengakuan dari pelaku janin tersebut diperkirakan berusia sekitar lima bulan dan setelah diaborsi kemudian langsung dikuburkan oleh pelaku OM dan diketahui oleh warga sehingga kasusnya terungkap dan dilaporkan ke polisi.

Kini polisi mengembangkan dan memeriksa untuk melengkapi berkas perkara kedua pelaku agar bisa menjalani hukuman atas perbuatannya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Waspada Banjir, Pemkot dan Kodim 0415/Bth Gelar Karya Bhakti

Next Post

Minibus Meledak Dihalaman SPBU

Related Posts

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In