• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pasangan Pelaku Aborsi Dicokok

Pasangan Pelaku Aborsi Dicokok

20 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Polresta Jambi mangamankan pasangan mahasiswa yang ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana aborsi atas perbuatan hubungan terlarang.

Pasangan oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi yang berhasil diamankan tersebut adalah OM dan RW, setelah polisi menemukan janin hasil aborsi yang mereka lakukan, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani.

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Kedua pelaku berhasil diringkus anggota Polresta Jambi yang melakukan penyelidikan atas kasus temuan janin diduga adalah hasil hubungan tidak resmi kedua pelaku yang nekad melakukan aborsi.

Bernard Sibarani mengatakan, keduanya diringkus dinihari setelah ada laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan mendatangi kos-kosan kedua pelaku di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, kota Jambi.

Setelah diamankan, tersangka RW mengakui bahwa dirinya telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum pil yang diberikan oleh pasangannya tersangka OM. Setelah meminum pil tersebut janin dikandungan RW langsung keluar.

Pengakuan dari pelaku janin tersebut diperkirakan berusia sekitar lima bulan dan setelah diaborsi kemudian langsung dikuburkan oleh pelaku OM dan diketahui oleh warga sehingga kasusnya terungkap dan dilaporkan ke polisi.

Kini polisi mengembangkan dan memeriksa untuk melengkapi berkas perkara kedua pelaku agar bisa menjalani hukuman atas perbuatannya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Waspada Banjir, Pemkot dan Kodim 0415/Bth Gelar Karya Bhakti

Next Post

Minibus Meledak Dihalaman SPBU

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In