• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim PN Jambi Tahan Terdakwa TPPU Narkoba

Hakim PN Jambi Tahan Terdakwa TPPU Narkoba

20 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Hakim Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan jaksa menahan Didin alias Diding (48) terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Meski sempat bebas dari lapas atas kasus narkoba, terdakwa Diding kembali ditahan dalam kasus dugaan TPPU dan penahanan ini berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Penahanan terdakwa Diding dilakukan usai sidang kasu TPPU nya pada Kkamis (17/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi setelah sidang, langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi dan Diding kembali menjalani masa penahanan selama 30 hari kedepanssesuai dengan penetapan hakim.

“Setelah sidang, jaksa langsung melaksanakan penetepan hakim melakukan penahanan terdakwa Diding,” kata Dedy Susanto.

Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana kasus pencucian uang dengan terdakwa Diding seorang bandar narkoba yang diduga memiliki kekayaan dari bisnis narkoba.

Sidang pembacaan dakwaan Diding itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah dan Akbar di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Barita Sargih.

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa harta atau kekayaan milik terdakwa Diding secara rinci yang diduga didapatkannya dengan hasil transaksi narkotika dan narkoba, seperti harta dari mulai kebun sawit seluas 12,9 hektar dan 4,8 hektar yang dibeli seharga Rp600 juta di daerah Kabupaten Muarojambi.

Dari hasil kebun sawit seluas 12,9 hektar yang selama 18 bulan berpenghasilan setiap bulannya 10 juta dan JPU juga mengungkapkan berbagai aset atau harta benda terdakwa Diding yang nilainya mencapai miliaran rupiah, termasuk adanya transaksi hingga miliaran di rekening milik isteri terdakwa Dahlia, dan anaknya Wulandari.

Bila dilihat dari status anak dan istri terdakwa Diding bahwa dalam rekening mereka ada transaksi uang tidak wajar dengan profesinya sebagai pelajar atau mahasiswa dan ibu rumah tangga, kata JPU, Diah.

Dalam dakwaannya JPU juga menyebutkan beberapa kekayaan Diding diantaranya aset tanah dan bangunan serta benda bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua dan JPU juga sempat merincikan beberapa aset terdakwa Diding diantaranya kebun sawit 12, 9 hektar senilai Rp 600 juta.

Kemudian sebidang tanah seharga Rp55 juta dan ditanami sawit senilai Rp50 juta, rumah panggung papan yang dibeli pada tahun 1995 senilai Rp 60 juta di Kelurahan Legok, Kota Jambi, rumah permanen tiga lantai berada di RT 26, Kelurahan Legok dibeli seharga Rp500 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lakalantas Dasyat Gemparkan Warga

Next Post

Berkas Penampung Emas Hasil PETI Dilimpahkan

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In