• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim PN Jambi Tahan Terdakwa TPPU Narkoba

Hakim PN Jambi Tahan Terdakwa TPPU Narkoba

20 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Hakim Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan jaksa menahan Didin alias Diding (48) terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Meski sempat bebas dari lapas atas kasus narkoba, terdakwa Diding kembali ditahan dalam kasus dugaan TPPU dan penahanan ini berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Penahanan terdakwa Diding dilakukan usai sidang kasu TPPU nya pada Kkamis (17/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi setelah sidang, langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi dan Diding kembali menjalani masa penahanan selama 30 hari kedepanssesuai dengan penetapan hakim.

“Setelah sidang, jaksa langsung melaksanakan penetepan hakim melakukan penahanan terdakwa Diding,” kata Dedy Susanto.

Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana kasus pencucian uang dengan terdakwa Diding seorang bandar narkoba yang diduga memiliki kekayaan dari bisnis narkoba.

Sidang pembacaan dakwaan Diding itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah dan Akbar di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Barita Sargih.

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa harta atau kekayaan milik terdakwa Diding secara rinci yang diduga didapatkannya dengan hasil transaksi narkotika dan narkoba, seperti harta dari mulai kebun sawit seluas 12,9 hektar dan 4,8 hektar yang dibeli seharga Rp600 juta di daerah Kabupaten Muarojambi.

Dari hasil kebun sawit seluas 12,9 hektar yang selama 18 bulan berpenghasilan setiap bulannya 10 juta dan JPU juga mengungkapkan berbagai aset atau harta benda terdakwa Diding yang nilainya mencapai miliaran rupiah, termasuk adanya transaksi hingga miliaran di rekening milik isteri terdakwa Dahlia, dan anaknya Wulandari.

Bila dilihat dari status anak dan istri terdakwa Diding bahwa dalam rekening mereka ada transaksi uang tidak wajar dengan profesinya sebagai pelajar atau mahasiswa dan ibu rumah tangga, kata JPU, Diah.

Dalam dakwaannya JPU juga menyebutkan beberapa kekayaan Diding diantaranya aset tanah dan bangunan serta benda bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua dan JPU juga sempat merincikan beberapa aset terdakwa Diding diantaranya kebun sawit 12, 9 hektar senilai Rp 600 juta.

Kemudian sebidang tanah seharga Rp55 juta dan ditanami sawit senilai Rp50 juta, rumah panggung papan yang dibeli pada tahun 1995 senilai Rp 60 juta di Kelurahan Legok, Kota Jambi, rumah permanen tiga lantai berada di RT 26, Kelurahan Legok dibeli seharga Rp500 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lakalantas Dasyat Gemparkan Warga

Next Post

Berkas Penampung Emas Hasil PETI Dilimpahkan

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In