JAMBI – Empat dari 10 orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Melalui penasehat hukumnya, keempat terdakwa yakni Heri Ciptra selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Tiga diantaranya adalah Yuses Alkadira Mitas (YAM), seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang bertindak sebagai Pejabat Pengadaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Reki Eka Fictoni (REF), seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro serta Helpi Apriadi (HA) seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
Heri Cipta melalui tim penasehat hukumnya yakni Adithiya Diar, Elvis Nardi dan Ahmad Zaidan Jauhary, menyampaikan eksepsi secara tertulis sebanyak 12 halaman yang dibacakan dalam sidang, Senin (1/12/2025) kemarin.
Para terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan mengenakan baju kemeja lengan panjang disertai peci hitam. Sidang dipimpin hakim ketua Tatap Urasima Situngkir.
Adithiya Diar membacakan eksepsi atas dua aspek materiil dakwaan. Pertama, Ketiadaan unsur motif yang terdapat dalam surat dakwaan. Kedua, keberatan atas tidak diuraikannya peristiwa hukum yang konkrit dalam dakwaan.
Selain itu, tim penasehat hukum terdakwa Heri Ciptra menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa yang dinilai tidak adil dalam penetapan tersangka. Pasalnya, 12 anggota dewan yang dinilai menjadi juru kunci seolah tidak tersentuh hukum.
“Surat dakwaan secara terang-terangan membuka tabir dari peristiwa hukum yang akar persoalan bukan berada di tangan Terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan, melainkan di tangan para anggota DPRD Kabupaten Kerinci aktif pada tahun 2023,” katanya.
Menurut tim penasehat hukum, anggota dewanlah yang pertama kali memanggil terdakwa, mendikte bahwa seluruh paket PJU adalah pokir dewan dan menyerahkan daftar perusahaan titipan yang wajib dipilih oleh Terdakwa.
“Dengan kata lain, sejak awal proses pengadaan PJU ini telah diseret ke dalam ruang gelap transaksi politik, jauh sebelum terdakwa menyentuh satupun dokumen administrasi,” bebernya.
Adithiya mengatakan, ada fakta-fakta yang tidak pernah diuraikan dalam dakwaan jaksa bahwa penganggaran paket PJU yang disahkan oleh DPRD untuk tahun 2023 tidak sesuai prosedur, dimana terdakwa Heri Cipta saat itu belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Kemudian, adanya kenaikan signifikan antara jumlah anggaran yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dengan anggaran yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Kerinci pada tahun 2023.
Dalam RKA-SKPD 2023 untuk belanja rambu-rambu PJU. DPA Murni 2023, angka itu naik menjadi Rp3,45 miliar, tanpa adanya perbaikan usulan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Kemudian terdakwa Heri Cipta diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci pada tanggal 24 Januari 2023, beberapa minggu setelah disahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kemudian, kata Adithiya, beberapa waktu setelah menjabat Terdakwa Heri Cipta dipanggil oleh Jondri Ali selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, untuk datang ke ruangannya.
Ketika Terdakwa tiba, ia mendapati Edminudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, yaitu Amrizal, Asril Syam, Boy Edwar, Irwandri, Joni Efendi, Jumadi, Mukhsin Zakaria, Novandri Panca Putra, Erduan, Syahrial Thaib, dan Yudi Herman.
Dalam ruangan Jondri Ali, Ketua DPRD dan para anggota DPRD menyampaikan kepada Terdakwa bahwa kegiatan pengadaan komponen Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 merupakan pokok- pokok pikiran (pokir) mereka.
Selanjutnya, mereka menyerahkan daftar perusahaan yang diminta untuk ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
“Berdasarkan rangkaian fakta yang telah diuraikan, tampak dengan gamblang bahwa Ketua dan beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kerinci aktif pada tahun 2023 merupakan aktor intelektual dalam perkara ini,” tegasnya.
Dimana anggota dewan sejak awal mengarahkan dan mengendalikan skema untuk memperoleh keuntungan dari proyek PJU.
“Merekalah yang memainkan peran kunci, mulai dari proses penganggaran hingga pada penentuan siapa yang harus menjadi pelaksana pekerjaan PJU tersebut, kata lain, keseluruhan mekanisme pengadaan tidak bergerak secara alami, tetapi digerakkan oleh Ketua dan beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kerinci aktif pada tahun 2023 yang mengatur jalannya proyek demi kepentingan pribadinya,” tandasnya .
“Dengan demikian, secara hukum peran DPRD dalam perkara ini bukan hanya relevan, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana yang seharusnya ditindaklanjuti secara proporsional,” bebernya.
Atas hal tersebut, terdapat kejanggalan besar karena tidak menetapkan satu pun anggota DPRD sebagai tersangka.
“Di satu sisi, dakwaan menyebut mereka sebagai pihak yang memulai perintah, mengendalikan proses, menentukan rekanan, dan menerima fee. Tetapi di sisi lain, dakwaan hanya menempatkan Terdakwa Heri Cipta sebagai pelaku utama yang seolah-olah seluruh rangkaian peristiwa lahir dari kehendaknya sendiri,” tandasnya.
“Ketidakseimbangan ini menimbulkan dampak hukum serius, dakwaan menjadi tidak konsisten, penuntutan menjadi tidak objektif, dan konstruksi unsur pidana menjadi kabur,” sebutnya.
Oleh karena itu, kata dia, keadaan seperti ini muncul keraguan terhadap integritas penegakan hukum itu sendiri. Ketika pihak yang disebut menerima keuntungan justru tidak dimintai pertanggungjawaban.
“Maka wajar jika muncul dugaan adanya selective prosecution atau penegakan hukum yang tidak jujur,” bebernya.
Tak hanya itu, ia menilai, tidak dimasukkannya anggota dewan sebagai tersangka membuat unsur mengenai perbuatan pidana menjadi tidak lengkap.
“Dakwaan memaparkan bahwa intervensi, pengaturan rekanan, serta penerimaan fee oleh DPRD merupakan bagian integral dari rangkaian tindak pidana,” bebernya.
Oleh karena itu, tim penasehat hukum Heri Cipta memohon kepada hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dapat diterima.
Menyatakan dakwaan batal demi hukum. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa dari tahanan.
“Dan apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya.
Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menjawab eksepsi tim penasehat hukum terdakwa.
“Kami dari penuntut umum akan membuat tanggapan atas eksepsi tersebut secara tertulis,” kata Ferdian, usai persidangan.
Jawaban Eksepsi ini akan dibacakan Jaksa pada sidang selanjutnya pada 8 desember 2025. Terkait status 12 anggota dewan yang disebutkan dalam dakwaan jaksa dan eksepsi terdakwa, jaksa mengatakan status 12 anggota dewan itu masih sebagai saksi.
“Dan mereka akan kami upayakan panggil pada saat pembuktian, ya itu meminta keterangan saksi yang akan kami hadirkan,” bebernya.
Terkait permintaan keadilan untuk penetapan tersangka 12 anggota dewan, jaksa mengaku akan membuktikan terlebih dahulu.
“Kalau hal tersebut, nanti akan kami buktikan dulu dalam persidangan,” tandasnya. (GUS)








