Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI yang berlangsung pada 23 Agustus 2025, diwarnai dinamika panas dan perdebatan panjang. Sidang sempat berjalan alot sejak awal, terutama terkait perbedaan tafsir aturan hingga persoalan administratif bakal calon ketua umum.
Munas yang awalnya menunjukkan potensi deadlock itu akhirnya menghasilkan keputusan final, dengan terpilihnya Jenderal TNI (Purn) Prof. Dudung Abdurrahman secara aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL masa bakti 2025–2030.
IKAL sendiri merupakan organisasi resmi yang menaungi para alumni Lemhannas RI. Organisasi ini bertujuan menjaga persatuan, memperkuat nilai kebangsaan, serta berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Sekretaris Formatur IKAL 2025–2030 sekaligus pimpinan sidang Munas V, Pratama Persadha, menjelaskan dinamika tinggi dalam forum sudah terlihat sejak sidang paripurna pertama. Kuorum peserta berulang kali dihitung mulai dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Anggota (DPA), hingga peserta lainnya namun dinyatakan sah dan memenuhi syarat untuk mengambil keputusan.
“Sejak awal sidang berjalan dinamis, karena ada dua versi surat edaran yang menimbulkan tafsir berbeda, serta sebagian calon belum menandatangani surat kesediaan pencalonan,” ujarnya dalam Deklarasi Publik Hasil Munas ke-5 IKAL Lemhannas di Jakarta, Selasa (9/12/25)
Kegaiatan tersebut juga dihadiri Ketua IKAL Jambi, Drs. H. Usman Ermulan, M.M. Suasana forum meningkat tegang, disertai banyak instruksi dan interupsi, meski tetap berjalan tertib dan sesuai prosedur persidangan. Sidang sempat diskors untuk konsultasi antara steering committee, organizing committee, serta sejumlah tokoh IKAL. Hasilnya terdapat dua opsi: menunda Munas atau melanjutkannya sesuai agenda. Lewat mekanisme diskusi dan pembawaan ulang ke forum pleno, mayoritas peserta menyatakan dukungan untuk melanjutkan sidang.
Namun kericuhan sempat terjadi saat pimpinan sidang sementara secara sepihak memutuskan penundaan Munas tanpa persetujuan peserta. Keputusan tersebut ditolak oleh mayoritas peserta yang menilai tindakan itu menyalahi AD/ART, karena penundaan hanya dapat dilakukan bila forum tidak memenuhi syarat atau dalam keadaan force majeure yang pada saat itu tidak terjadi.
“Kuorum selalu terpenuhi, tidak ada force majeure, dan semua keputusan diambil melalui mekanisme Munas sebagai forum tertinggi IKAL,” ucap Pratama.
Para peserta kemudian mengambil alih dan menunjuk pimpinan sidang sementara baru dari unsur DPP, DPD, dan DPA. Sidang berjalan kembali dan menetapkan agenda sesuai mekanisme resmi. Pada paripurna II, laporan pertanggungjawaban DPP IKAL 2020–2025 diterima forum dan kepengurusan dinyatakan demisioner. Dengan demikian Munas berhak melanjutkan ke tahap pemilihan pengurus baru.
Puncak Munas terjadi pada paripurna IV. Setelah memenuhi syarat kesediaan pencalonan dan didukung forum secara bulat, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dudung Abdurrahman terpilih sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas 2025–2030 melalui aklamasi. Pemilihan dinyatakan sah berdasarkan AD/ART.
“Syarat administratif hanya dipenuhi Pak Jenderal Dudung, sehingga beliau dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas 2025–2030,” ungkapnya.
Pratama juga menyampaikan pesan langsung kepada pengurus DPP 2020–2025 agar menghormati ketentuan organisasi. Ia mengajak seluruh anggota kembali bersatu dan membesarkan IKAL di bawah kepemimpinan baru Prof. Dudung Abdurrahman.
“Saya harap DPP 2020–2025 bisa mengerti bahwa kepemimpinan Anda sudah berakhir pada 5 Oktober 2025. Tidak ada dasar memperpanjang kepengurusan dengan dalih apapun, termasuk menjadikan arahan Presiden sebagai acuan, kecuali ada justifikasi resmi,” tegasnya.
Dukungan serupa disampaikan Perwakilan DPP IKAL Lemhannas 2025-2030, Ninik Rahayu. Ia menyebut seluruh proses organisasi telah ditempuh sesuai prosedur, termasuk landasan AD/ART, mekanisme sidang, dan keputusan forum.
“Kronologisnya tadi sudah disampaikan oleh Pak Pratama. Semua yang kita lakukan konstitusional, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” kata Ninik.
Mantan Ketua Dewan Pers tersebut menegaskan, deklarasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik, sekaligus komitmen agar IKAL tetap menjalankan tugasnya sebagai organisasi yang melahirkan pemimpin kebangsaan.
Ninik berharap penyelesaian polemik ini menjadi awal konsolidasi bersama. “Semoga kita selalu dituntun pada jalan yang benar. Upaya kita untuk meneruskan IKAL peduli bagi masyarakat, terutama yang mendapat musibah, dapat berjalan lancar dan diridhoi Tuhan,” ujarnya.
Dengan pengesahan hasil Munas dan terpilihnya ketua umum baru, IKAL Lemhannas menandai babak baru kepemimpinan organisasi. Meski diwarnai dinamika keras, Munas Kelima dinyatakan sah karena forum terpenuhi, tidak terjadi force majeure, sidang berlanjut sesuai AD/ART, dan seluruh keputusan diambil melalui mekanisme resmi organisasi.
(Hukum Online)








