Jakarta – Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, pada Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta.
Nota Kesepahaman ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pers, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di bidang pers, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi koordinasi dalam rangka pencegahan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan, nota kesepahaman ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tidak terancam oleh praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital.
“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers – KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” kata Komaruddin Hidayat.
Sementara itu, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, mengatakan KPPU memiliki tugas melakukan pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha dan menyebut penandatanganan MoU dengan Dewan Pers ini adalah momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli, yang dilakukan oleh platform digital yang dapat merusak keberlangsungan industri pers.
“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud,” sebut M Fanshurullah Asa.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan aspek digitalisasi membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, serta melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU guna menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang isu persaingan usaha di sektor pers,” ujar Dahlan Dahi.
Ada pun nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama yang terpisah. *








