Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi Amrizal tidak menunjukkan respons terhadap kasus yang menjerat dirinya.
Pertanyaan utama muncul bukan hanya tindak pidana secara umum, melainkan juga potensi kerugian finansial bagi negara.
Awak media telah berusaha untuk menghubunginya, tetapi tak merespon pesan yang dikirim hingga berita ini dimuat pada Sabtu sore, 27 Desember 2025.
Pesan dikirim oleh awak media sejak Sabtu siang tadi sekitar jam 11 melalui Whatsapp diketahui merupakan nomor miliknya dengan profil poto mengenakan jas Golkar warna kuning.
Amrizal tidak memberikan tanggapan atas pesan dikirim meskipun terlihat centang dua. Tidak berselang lama pesan dikirim, foto profil Amrizal tampak menghilang.
Asal tahu saja, kasus Amrizal gemparkan Jambi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi itu menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Barat.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat pendidikan minimal untuk menjadi anggota DPRD adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajatnya.
Sedangkan Amrizal ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) N 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Amrizal memasukkan dua identitas nomor milik orang lain. Pertama, nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 0728387 yang sebenarnya milik LETDA Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Kedua, nomor induk atau BP 431 yang milik teman seangkatan Endres yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Itu dilakukan Amrizal agar dapat memperoleh ijazah paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Terhitung Desember 2025, Amrizal menjabat sebagai anggota lembaga legislatif selama 11 tahun 3 bulan. Sebanyak 10 tahun di DPRD Kerinci pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta 14 bulan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi sejak dilantik pada 9 September 2025.
Dibalik manipulasi ijazah SMP, Amrizal juga meraih gelar Sarjana 1 (S1) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022 dengan gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP).
Gelar Amrizal patut dipertanyakan mengingat latar belakang pendidikan SMP-nya yang menggunakan identitas orang lain.
Secara hukum, jika ijazah paket C maupun gelar S1 yang menjadi dasar kualifikasi Amrizal, akan tetapi melalui cara tidak sah karena pendidikan SMP-nya menggunakan identitas orang lain, maka kualifikasinya sebagai anggota legislatif juga menjadi tidak sah.
Artinya, di sini uang negara sudah dikeluarkan untuk tunjangan, gaji, dan fasilitas Amrizal selama bertahun-tahun.
Sekarang nasi telah menjadi bubur, Amrizal harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjanjikan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Tak hanya surat kehilangan ijazah SMP yang palsu, Amrizal juga diketahui mendapatkan surat kehilangan dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama.
(Deni)








