Jambi – Meski menyandang status sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat, Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi masih tampak percaya diri hadir dalam sidang paripurna HUT ke 69 Provinsi Jambi hari ini, Selasa, 6 Januari 2026. Paripurna berlangsung di gedung DPRD Provinsi Jambi.
Bukan saja menjadi sorotan banyak orang dalam paripurna tersebut. Pertanyaan selalu muncul dari kasus Amrizal, bukan hanya dituntut tindak pidana secara umum, melainkan potensi kerugian finansial negara selama menjabat anggota DPRD.
Demi memperoleh ijazah paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, Amrizal memalsukan surat keterangan kehilangan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) N 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Amrizal memasukkan dua identitas nomor milik orang lain dalam surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang itu. Pertama, nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 0728387 milik LETDA Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Kedua, nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Itu lalu dimanfaatkan Amrizal untuk menjadi anggota DPRD kabupaten Kerinci hingga sekarang anggota DPRD Provinsi Jambi. Sampai berita ini ditayangkan, rapat paripurna masih berlangsung. Artinya, sampai saat ini juga Amrizal masih menerima gaji.
(Den)








