Jambi – Sepanjang tahun 2025, tiga anggota DPRD dari Partai Golkar di Jambi menjadi perhatian publik. Ketiganya dengan berbagai macam kasus.
Pertama, dugaan korupsi SPPD fiktif dan uang makan minum saat Pinto Jayanegara menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.
Sejak Februari 2025, kasus ditangani oleh Polda Jambi itu sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pinto awalnya dilaporkan mantan stafnya bernama Rahma Asyifa setelah dipecat secara sepihak dan tidak diberikan haknya seperti gaji dan lainnya. Sampai sekarang, Polda Jambi belum mengeluarkan nama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Kedua, dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh. Satreskrim Polres Kerinci menetapkan Fahrudin merupakan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024-2029 sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 31 Oktober 2025. Fahrudin telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pengrusakan barang milik umum.
Ketiga, dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah yang dilakukan Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 lalu.
Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Agustus tahun 2007.
Tujuan Amrizal agar dia memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Dalam surat itu, Amrizal memasukkan dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik seorang perwira Intel Kodam Tuanku Imam Bonjol, LETDA Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Paket C digunakan sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, namun gagal. Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029.
Bermodalkan paket C, Amrizal mampu meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022.
Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) itu patut dipertanyakan. Amrizal juga mendapatkan surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007.
LETDA Endres Chan mengetahui hal itu langsung melaporkan Amrizal ke Polda Sumatera Barat. Amrizal terjerat dalam Pasal 266 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Menariknya, pertanyaan lain muncul bukan hanya tindak pidana secara umum saja, melainkan potensi kerugian finansial bagi negara.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat pendidikan minimal untuk menjadi anggota DPRD adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajatnya, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP Amrizal yang memasukan nomor identitas milik orang lain.
Jika ijazah paket C maupun gelar S1 menjadi dasar kualifikasi Amrizal menjadi anggota DPRD, tetapi melalui cara tidak sah maka kualifikasinya sebagai anggota legislatif juga menjadi tidak sah.
Artinya, uang negara sudah dikeluarkan untuk tunjangan, gaji, dan fasilitas Amrizal selama bertahun-tahun. Apalah daya, sekarang nasi telah menjadi bubur.
(Dan)








