Jambi – Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi makin hari makin menjadi perhatian masyarakat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.
Amrizal juga berurusan dengan kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023. Kala itu, Amrizal sebagai anggota DPRD Kerinci.
Kemarin, Senin, 12 Januari, Amrizal hadir sidang ketiga dalam tahap pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 13 Januari 2026.
Amrizal mengaku jika dirinya merupakan anggota banggar dan mengikuti proses penganggaran ada saat itu.
Hanya saja, ia lupa mengenai pengajuan RKA dari dinas perhubungan yang mengalami lonjakan dari Rp476 juta menjadi Rp3,4 miliar.
Amrizal menyebutkan, kenal dengan terdakwa Heri Cipta namun tidak begitu akrab. Mengenai pengajuan pokir, Amrizal ikut mengajukan banyak pokir yakni sebanyak 50 titik, pengajuan itu disampaikannya dari hasil reses yang berlangsung 3 kali dalam 1 tahun.
Usulan atau hasil reses kemudian disampaikannya kepada Sekretaris DPRD Kerinci Jondri Ali untuk penginputan pengajuan pokirnya yang didapat dari proposal desa di Kerinci dan masyarakat dapilnya.
Ketika ditanya Jaksa, untuk tahun 2023 apakah pernah menerima fee lewat pak Heri Cipta, Edwin dan lainnya?. Ia mengaku tidak pernah menerima dari pihak manapun. “Tidak pernah,” kata Amrizal.
Asal tahu, Amrizal baru ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Amrizal menyuruh pihak tertentu untuk menempatkan keterangan palsu dalam dokumen surat kehilangan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Dengan nekat Amrizal memasukkan dua identitas nomor milik orang lain dalam surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang itu. Pertama, nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 0728387 milik Intel Kodam Tuangku Imam Bonjol, LETDA Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Kedua, nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Tujuan Amrizal agar dirinya bisa memenuhi persyaratan mendapatkan ijazah Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kini, Amrizal harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjanjikan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.








