• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
in HUKUM & KRIMINAL

TANJABTIMUR- Aktivis petani Thawaf Aly menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (12/2/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, S.H., dengan anggota majelis Yessika Florencia, S.H., dan Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan yang telah disampaikan para saksi pada persidangan sebelumnya.

Usai sidang, tim Penasihat Hukum (PH) Thawaf Aly mempertanyakan unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur pidana.

Juru Bicara Terdakwa, Abdullah Ihsan, menyebut unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.

“Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah kepada wartawan.

Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Menurut mereka, barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.

Salah satu anggota kuasa hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak hanya lemah secara pembuktian, tetapi juga dinilai cacat secara formil dan materiel.

“Ketika diuji di persidangan, antara keterangan saksi dan alat bukti surat tidak sinkron. Ini yang kami persoalkan,” katanya.

Perkara ini berawal dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Pihak pembela menjelaskan, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan.

Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, dan Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.

Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menyatakan 33 hektare berstatus Area Peruntukan Lain (APL), sedangkan 15 hektare tetap kawasan hutan. Menurut kuasa hukum, aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.

Namun, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik yang, menurut tim PH, lokasinya tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan di persidangan.

Pengacara Azhari menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan jika dakwaan dinilai tetap dipaksakan.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim penasihat hukum tersebut. Persidangan akan dilanjutkan tanggal 19 Februari 2025 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Rls)

ShareTweetSend
Previous Post

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Next Post

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In