Jambi – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) terus melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan asal hewan berupa daging ayam yang dilalulintaskan di wilayah Provinsi Jambi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat dapat dijamin keamanan dan kelayakannya.
Pengawasan dilakukan melalui verifikasi kesesuaian sertifikat veteriner, pemeriksaan fisik komoditas, serta uji laboratorium. Selain itu, petugas juga memastikan rantai dingin (cold chain) tetap terjaga selama proses pengiriman guna mencegah pertumbuhan mikroorganisme berbahaya.
“Kami memastikan setiap daging ayam yang masuk dan keluar wilayah Jambi telah memenuhi persyaratan karantina dan aman dikonsumsi, serta bebas dari penyakit yang dapat ditularkan melalui makanan (foodborne disease),” ujar Sudiwan, Kepala Karantina Jambi.
Sudiwan menuturkan pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur tindakan karantina terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK).
“Apabila ditemukan pelanggaran, seperti ketiadaan dokumen resmi atau ketidaksesuaian persyaratan teknis, petugas berwenang melakukan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan sesuai ketentuan,” ujarnya
Sudiwan menambahkan selain pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran, Karantina Jambi juga bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat sistem jaminan keamanan pangan asal hewan.
Sosialisasi dan monitoring pengambilan sampel juga dilakukan kepada pelaku usaha. Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kualitas produk unggas yang beredar maupun yang dilalulintaskan keluar Jambi,” jelasnya lagi
Disampaikan selama tahun 2025, Karantina Jambi telah melakukan sertifikasi domestik keluar sebanyak 111 kali dengan volume 2.347,9 kilogram terhadap daging ayam, dan pada awal tahun 2026, telah melakukan sertifikasi sebanyak 21 kali dengan volume 1.857 kilogram terhadap daging ayam dengan daerah tujuan utama Kota Batam.
Sampel hasil monitoring lalu lintas dilakukan pengujian mikrobiologi untuk memastikan tidak adanya cemaran berbahaya pada produk daging ayam. Hasilnya menunjukkan bahwa total mikroba masih sesuai standar SNI Nomor 7388 Tahun 2009, sehingga daging ayam yang beredar aman dikonsumsi dan terjaga kualitas serta keamanan pangannya.
“Dengan pengawasan yang konsisten dan kolaborasi lintas sektor, Karantina Jambi berharap keamanan pangan asal hewan di Provinsi Jambi tetap terjaga serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” harap Sudiwan. **








