Jambi – Kebijakan Wali Kota Jambi Maulana terhadap pemungutan biaya pengangkutan sampah rumah tangga sebesar Rp35.000 per bulan melalui RT di Kota Jambi mendapat tanggapan dari Tokoh Masyarakat Jambi Usman Ermulan.
Besaran iuran yang sama rata dinilai memberatkan warga dengan penghasilan harian.
Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode itu menyampaikan, bagi rumah tangga dengan penghasilan tetap, iuran Rp35.000 memang relatif kecil. Ibarat satu gelas kopi. Namun bagi pekerja harian, tukang panggul, dan buruh, biaya tersebut dirasa berat di tengah kebutuhan pokok harian seperti beras.
“Bagaimana dengan rumah tangga yang penghasilannya tidak menentu? Untuk beli beras hari-hari saja mereka susah,” ujar Usman Ermulan, Selasa, 9 Juni 2026.
Mantan anggota DPR RI tiga periode yang begitu matang di komisi keuangan, perbankan dan perencanaan nasional ini mengusulkan agar Wali Kota Jambi Maulana mempertimbangkan ulang skema pungutan tersebut. Salah satu usulan yang muncul adalah menjadikan Nilai Jual Objek Pajak PBB sebagai dasar penentuan besaran iuran. Dengan skema ini, beban iuran bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi setiap rumah tangga sehingga prinsip kebersamaan di Kota Jambi tetap terjaga.
“Jangan ada pungutan terhadap rumah buruh tukang panggul yang disamakan dengan rumah pejabat tinggi negara di RT-nya. Mari kita hidup dalam kebersamaan,” tegas Usman, juga Ketua IKAL-Lemhannas Jambi.
(Den)








