• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Panggil Perusahan Beroperasi di Sungai Bahar

DPRD Panggil Perusahan Beroperasi di Sungai Bahar

22 November 2016
in EKONOMI

Sengeti, AP – Tercatat sebanyak 24 perusahan  yang beroperasi sekitar Sungaibahar, dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi (21/11) Senin kemarin. Hal ini dilakukan terkait sumbangan pihak ketiga untuk menangulangi kerusak jalan di daerah itu seperti diberitakan hari ini (baca Aksi Post terbitan hari Senin ygl 22 Nopember 2016, denga judul Kerusakan Jalan Sungaibahar segera diperbaiki red.)

Pantau dilapangan, pertemuan itu berlangsung alot  kerap terjadi perdebatan yang sengit antara anggota DPRD Muarojambi, dengan berapa pengusaha tentang jumlah besaran yang disumbangkan ke DPRD menjadi pembicaraan hangat.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Anggota Fraksi PPP-Hanura DPRD Muarojambi, Kamaludin,  Havis, mengatakan, Sumbangan pihak ketiga memang sudah diatur dalam peraturan daerah. Hal ini dilakukan untuk kesejahtraan masyarakat Muarojambi. ” Sumbangan inikan digunakan untuk pembangunan atau perbaikan jalan yanmg diutamakan,” sampaiya.

Sumbangan ini sudah ada payung hukumnya. Katanya ada perdanya yakni Perda Sumbangan pihak ketiga. Dan sudah disahkan beberapa tahun yang lalu. Karena perusahan dianggap banyak yang membandel dan sudah lama tak membayar atau memenuhi ajuran yang ditetap perda sumbangan pihak ketia tersebut. ” Mereka menggunakan jalan kita (Pemkan Muarojambi-red), tentulah mengalami kerusakan. Nah sumbangan itu yang gunakan untuk perbaikan,” sampainya.

Kalau sudah rusak, yang disalahi itu bukan perusahan, melainkan pemerintah. Oleh kara itu, katanya perusahan harus membayar sumbangan itu yang sudah diperdakan. ” Kalau rusak pemerintah juga yang disalahi. Maka harus ada sumbangan dari perusahan untuk perbaikan jalan,” sampainya.

Untuk diketahu, Anggota dewan berang karena dari 24 persuahan yang dipanggil, ada 9 perusahan yang datang. ” Kita kecewa, artinya perusahan yang bandel itu tidak itikat baik untuk membangun dan kesejahtraan Kabupaten Muarojambi,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Rekanan di Tebo Kuasai Sejumlah Proyek Besar

Next Post

Dedi Dores Dituntut 12 Tahun Penjara

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In