• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 29, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Suami-Istri Pemilik  Sabu Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Suami-Istri Pemilik Sabu Dilimpahkan ke Jaksa

23 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Berkas perkara pasangan suami-istri, Aprizal (38) dan Conni Fransisca (31) atas terkait memiliki narkoba 38 gram sabu-sabu yang ditangkap beberapa waktu lalu kini dilimpahkan kepada jaksa Kejari Jambi untuk diteliti agar bisa diprosea hukum selanjutnya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra, mengatakan sejak penangkapan itu berkasnya sudah masuk tahap satu untuk diteliti jaksa.

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Hadir Halal Bihalal Sumbagsel, Gubernur Al Haris: Kita Harus Saling Bantu

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Berkas perkara telah dilimpahkan beberapa hari lalu dan sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak kepolisian tinggal menunggu informasi lanjut jika telah dinyatakan lengkap atau P21 maka tersangka beserta barang bukti akan langsung dilimpahkan atau tahap dua untuk selanjutnya menunggu proses persidangan.

“Saat ini polisi masih menunggu informasi jika masih ada berkas yang kurang akan kita lengkapi,” kata Eko. Untuk diketahui pasangan suami-istri tersebut ditangkap berawal dari informasi yang dikembangkan dari dua tersangka pertama yakni M Salman, (40) dan Rico, (29) keduanya supir, warga Pondok Meja RT 21 Kabupaten Muarojambi yang diamankan Sabtu (22/10) dan kedapatan membawa sabu saat razia di Simpang IV pal 10 Kota Jambi.

Anggota Sat Resnarkoba kemudian meminta Salman dan Rico untuk menghubungi pasangan suami istri tersebut dengan alasan ingin membeli barang haram diduga jenis sabu dan bertemu di jalan Ki Bajuri Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan. Atas informasi itu kedua tersangka ditangkap dan berkas perkaranya diproses lebih lanjut. nang

ShareTweetSend
Previous Post

Dedi Dores Dituntut 12 Tahun Penjara

Next Post

Warga Tebing Tinggi Keluhkan Gas Langka

Related Posts

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Hadir Halal Bihalal Sumbagsel, Gubernur Al Haris: Kita Harus Saling Bantu

Hadir Halal Bihalal Sumbagsel, Gubernur Al Haris: Kita Harus Saling Bantu

25 April 2026
Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In