• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dedi Dores Dituntut 12 Tahun Penjara

Dedi Dores Dituntut 12 Tahun Penjara

23 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Dedi Dores, satu dari lima terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa Subiantoro alias Kentung, dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/11).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Makaroda Hafat, JPU Florida Sitorus menyebut terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan yang menewaskan nayawa korban. Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berita Lainnya

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

“Menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun,” kata JPU Florida Sitorus.

Yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan sadisnya, sehingga membuat luka mendalam bagi keluarga korban. “Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbutannya,” ujar Florida.

Atas tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaannya secara tertulis pada persidangan minggu depan.

Selain Dedi Dores, ada empat terdakwa lainnya. namun karena dibawah umut, MI (15), Faj (16), MA (17), AA (17) terlebih dahulu telah disidang dan dihukum bersalah. met

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Panggil Perusahan Beroperasi di Sungai Bahar

Next Post

Berkas Suami-Istri Pemilik Sabu Dilimpahkan ke Jaksa

Related Posts

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

1 September 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In