• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dedi Dores Dituntut 12 Tahun Penjara

Dedi Dores Dituntut 12 Tahun Penjara

23 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Dedi Dores, satu dari lima terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa Subiantoro alias Kentung, dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/11).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Makaroda Hafat, JPU Florida Sitorus menyebut terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan yang menewaskan nayawa korban. Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berita Lainnya

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

“Menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun,” kata JPU Florida Sitorus.

Yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan sadisnya, sehingga membuat luka mendalam bagi keluarga korban. “Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbutannya,” ujar Florida.

Atas tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaannya secara tertulis pada persidangan minggu depan.

Selain Dedi Dores, ada empat terdakwa lainnya. namun karena dibawah umut, MI (15), Faj (16), MA (17), AA (17) terlebih dahulu telah disidang dan dihukum bersalah. met

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Panggil Perusahan Beroperasi di Sungai Bahar

Next Post

Berkas Suami-Istri Pemilik Sabu Dilimpahkan ke Jaksa

Related Posts

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In