• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dedi Dores Dituntut 12 Tahun Penjara

Dedi Dores Dituntut 12 Tahun Penjara

23 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Dedi Dores, satu dari lima terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa Subiantoro alias Kentung, dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/11).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Makaroda Hafat, JPU Florida Sitorus menyebut terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan yang menewaskan nayawa korban. Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

“Menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun,” kata JPU Florida Sitorus.

Yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan sadisnya, sehingga membuat luka mendalam bagi keluarga korban. “Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbutannya,” ujar Florida.

Atas tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaannya secara tertulis pada persidangan minggu depan.

Selain Dedi Dores, ada empat terdakwa lainnya. namun karena dibawah umut, MI (15), Faj (16), MA (17), AA (17) terlebih dahulu telah disidang dan dihukum bersalah. met

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Panggil Perusahan Beroperasi di Sungai Bahar

Next Post

Berkas Suami-Istri Pemilik Sabu Dilimpahkan ke Jaksa

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In