• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati dan Anggota DPRD Merangin Terancam Tak Gajian

Bupati dan Anggota DPRD Merangin Terancam Tak Gajian

24 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Struktur Organisasi Satuan Kerja (SOTK) perubahan, hingga kini belum dibahas pemerintah dan DPRD Merangin. Sementara pengajuan APBD sesuai SOTK baru tersebut, paling lambat diajukan ke pusat 30 November 2016.

Dalam aturannya, pada Undang-Undang 23 taun 2014 Pasal 312 ayat (2) jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Terkait dengan hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin Sibawaihi juga mengakui belum membahas APBD tersebut.

“Kita harus mengejar waktu, karena secepatnya akan kita serahkan ke DPRD agar segera dibahas, karena kalau tidak khawatirkan kabupaten Merangin bisa kena pinalti,” kata Sibawaihi, Rabu (23/11).

“Pinaltinya adalah seperti pemotongan anggaran yang sudah ditetapkan tersebut, misal aggaran Merangin ada satu triliun, jika sampai tanggal yang ditetapkan masih telat, maka dipastikan anggaran yang akan ditransfer ke daerah hanya separuh dari anggaran kita,” ujarnya lagi.

“Tapi kita akan upayakan semuanya berjalan baik dan semoga tidak terjadi masalah dalam pembahasan APBD ini. Dengan waktu yang ada kami optimis APBD 2017 tetap aman,” tandasnya.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Struktur Organisasi Satuan Kerja (SOTK) perubahan, hingga kini belum dibahas pemerintah dan DPRD Merangin.  Sementara pengajuan APBD sesuai SOTK baru tersebut, paling lambat diajukan ke pusat 30 Nopember 2016.

Dalam aturannya, pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 312 ayat (2) jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.

Selain itu, daerah juga terancam disanksi pinalti, yakni pemotongan anggaran yang sudah ditetapkan tersebut. Misal aggaran Merangin ada Rp 1 triliun, jika sampai tanggal yang ditetapkan masih telat, maka dipastikan anggaran yang akan ditransfer ke daerah hanya separuh.

Atas masalah ini, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, Fauzi Yusuf, membenarkan pembahasan APBD 2017 belum diajukan ke dewan.

“Memang hingga saat ini belum ada pengajuan pembahasan APBD sesuai SOTK baru oleh Pemkab, seharusnya sudah kita bahas, karena memang akhir bulan ini KUA PPAS sudah Pemkab serah ke pusat,” ujarnya.

Meskipun begitu, lanjut Fauzi, dalam waktu yang singkat ini, dia berharap KUA PPAS APBD 2017 bisa diselesaikan. “Tergantung kita sebenarnya, kalau nanti sudah masuk usulan dari Pemkab, kita harus maksimalkan waktu yang ada. Intinya kita harus bisa bekerja sama dalam membahasanya nanti,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

20 Persen Kendaraan Dinas Pemkab Merangin Nunggak Pajak

Next Post

Dua Desa di Tanjabtim Rawan Banjir

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In