• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati dan Anggota DPRD Merangin Terancam Tak Gajian

Bupati dan Anggota DPRD Merangin Terancam Tak Gajian

24 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Struktur Organisasi Satuan Kerja (SOTK) perubahan, hingga kini belum dibahas pemerintah dan DPRD Merangin. Sementara pengajuan APBD sesuai SOTK baru tersebut, paling lambat diajukan ke pusat 30 November 2016.

Dalam aturannya, pada Undang-Undang 23 taun 2014 Pasal 312 ayat (2) jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Terkait dengan hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin Sibawaihi juga mengakui belum membahas APBD tersebut.

“Kita harus mengejar waktu, karena secepatnya akan kita serahkan ke DPRD agar segera dibahas, karena kalau tidak khawatirkan kabupaten Merangin bisa kena pinalti,” kata Sibawaihi, Rabu (23/11).

“Pinaltinya adalah seperti pemotongan anggaran yang sudah ditetapkan tersebut, misal aggaran Merangin ada satu triliun, jika sampai tanggal yang ditetapkan masih telat, maka dipastikan anggaran yang akan ditransfer ke daerah hanya separuh dari anggaran kita,” ujarnya lagi.

“Tapi kita akan upayakan semuanya berjalan baik dan semoga tidak terjadi masalah dalam pembahasan APBD ini. Dengan waktu yang ada kami optimis APBD 2017 tetap aman,” tandasnya.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Struktur Organisasi Satuan Kerja (SOTK) perubahan, hingga kini belum dibahas pemerintah dan DPRD Merangin.  Sementara pengajuan APBD sesuai SOTK baru tersebut, paling lambat diajukan ke pusat 30 Nopember 2016.

Dalam aturannya, pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 312 ayat (2) jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.

Selain itu, daerah juga terancam disanksi pinalti, yakni pemotongan anggaran yang sudah ditetapkan tersebut. Misal aggaran Merangin ada Rp 1 triliun, jika sampai tanggal yang ditetapkan masih telat, maka dipastikan anggaran yang akan ditransfer ke daerah hanya separuh.

Atas masalah ini, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, Fauzi Yusuf, membenarkan pembahasan APBD 2017 belum diajukan ke dewan.

“Memang hingga saat ini belum ada pengajuan pembahasan APBD sesuai SOTK baru oleh Pemkab, seharusnya sudah kita bahas, karena memang akhir bulan ini KUA PPAS sudah Pemkab serah ke pusat,” ujarnya.

Meskipun begitu, lanjut Fauzi, dalam waktu yang singkat ini, dia berharap KUA PPAS APBD 2017 bisa diselesaikan. “Tergantung kita sebenarnya, kalau nanti sudah masuk usulan dari Pemkab, kita harus maksimalkan waktu yang ada. Intinya kita harus bisa bekerja sama dalam membahasanya nanti,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

20 Persen Kendaraan Dinas Pemkab Merangin Nunggak Pajak

Next Post

Dua Desa di Tanjabtim Rawan Banjir

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In