• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
kabur saat diantar kembali ke Lapas, Siti Arisah Masuk DPO

kabur saat diantar kembali ke Lapas, Siti Arisah Masuk DPO

27 November 2016
in DAERAH

JAMBI – Siti Arisah, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaaan narkoba, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Ini karena, ia kabur saat diantar kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi usai menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto mengatakan, untuk dapat menangkap kembali terdakwa, pihaknya juga telah menyebarkan foto terdakwa Siti Arisah, yang proses hukum masih berjalan.

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Selain itu, Dedy juga mengimbau masyarakat yang mengetahui kebaradaan Siti Arisah agar melaporkan kepada pihak Kejari Jambi atau kepolisian.

Ditanya proses hukumnya, Dedy mengatakan, untuk sementara persidangan terdakwa ditunda sampai yang bersangkutan ditemukan kembali.

“Sidangnya ditunda sampai terdakwa (Siti Arisah, red) ditangkap kembali,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Siti Arisah kabur pada Kamis (11/8) sore. Dia kabur saat dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, usai menjalani sidang di pengadilan.

Begitu turun dari mobil tahanan Siti Arisah, dihampiri seorang pria yang mengendarai sepeda motor, lalu membawanya kabur.

ShareTweetSend
Previous Post

Listrik Padam, Dua Rumah di Sipin Terbakar

Next Post

Usut Kematian Bocah 5 Tahun, Polisi Panggil Ayah Kandung Korban

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In