• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DKP Sosialisasikan Pembatasan Alat Tangkap Cantrang

DKP Sosialisasikan Pembatasan Alat Tangkap Cantrang

28 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi tengah menyosialisasikan kepada nelayan di daerah itu terkait pembatasan penggunaan alat tangkap dengan jaring trawl atau modifikasinya seperti “cantrang”.

“Pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan “cantrang” tersebut dilaksanakan sampai 31 Desember 2016 dan setelahnya penggunaan alat tangkap cantrang akan dilarang,” kata Kepala DKP Provinsi Jambi Syaifuddin, Senin (28/11).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Dia mengatakan larangan ini adalah sesuai dengan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 72/MEN-KP/II/2016 tentang pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan “cantrang” di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. Sosialisasi tersebut kata dia, dilakukan agar nantinya pada 2017 jika aturan tersebut dijalankan maka akan ada sanksi yang diberikan kepada nelayan.

Syaifuddin menegaskan jika nantinya pada 2017 masih juga ditemukan penggunaan alat tangkap yang dilarang itu, maka pihaknya akan menindak tegas kepada para nelayan agar ada efek jera.

“Makanya kita terus berikan sosialisasi, jangan sampai nanti di tahun 2017 mereka masih menggunakan alat yang dilarang karena ini peraturan dari pusat,” tegasnya.

Dalam aturan itu dijelaskannya antara lain memuat pelarangan penggunaan alat penangkap ikan “cantrang” yang merupakan kelompok alat penangkap ikan pukat tarik (seine nets). Pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan “cantrang” tersebut antara lain dilakukan pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan “cantrang”.

“Kemudian alat itu hanya dioperasikan pada perairan di wilayah pengelolaan perikanan provinsi sampai dengan 12 mil, selanjutnya ukuran selektifitas dan kapasitas alat penangkap ikan “cantrang” yaitu mesh size minimal dua inchi dan tali ris atas (panjang sayap) minimal 60 meter,” katanya menjelaskan.

Penggunaan alat itu sendiri menurut Syaifuddin masih marak khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, yang merupakan wilayah kabupaten di pesisir timur Jambi.

“Setidaknya ada lebih dari enam ratus alat digunakan oleh nelayan kita,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

IAIN STS Jambi Terjunkan 506 Mahasiswa KKN

Next Post

Tersangka Pembunuhan Patsuri Jaluko Ditangkap

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In