• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang Korupsi Proyek Bernilai Miliaran Rupiah, 5 Saksi Dihadirkan

Sidang Korupsi Proyek Bernilai Miliaran Rupiah, 5 Saksi Dihadirkan

29 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, dengan terdakwa Ta’oo Gulo, Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (28/11).

Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh pada sidang dengan ketua Lucas Sahabat Duha, dan dua hakim anggota. Kelima orang saksi dari kelompok kerja (Pokja) ULP, yaitu Topantri, Yalpani, Alfianto, Yoska, dan Sopantri. Mereka ditanya terkait lelang proyek berdasarkan HPS berjumlah Rp 1,7 Miliar.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Menurut saksi, lelang tender pengerjaan fisik gedung Puskesmas Bukit Kerman ini diadakan dilakukan pada pertengahan 2014. Hal ini diterangkan Alfianto, Ketua Pokja ULP.“Kenapa dilakukan pertengahan tahun, tidak sejak awal tahun?,” tanya hakim. Dijawab saksi, mereka baru terima SK baru bulan Juni 2014. “Makanya Juli baru dilaksanakan lelang,” jawab saksi.

Saksi menerangkan ada lima perusahan yang masuk sebagai peserta lelang, namun dari lima orang tersebut hanya satu perusahaan yang memenuhi syarat sebagai pemenang dari CV Putasell Agro Chemical dengan direktur Ika Guswar. “Kenapa perusahaan itu yang menang,” tanya hakim lagi. Karena jelas saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan perusahaan tersebut memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pemenang, serta penawaran terendah. “Penawarannya terendah yaitu 1,6 M,” sebut saksi. Masa pengerjaan proyek tersebut menurut saksi sesuai kontrak selama 120 hari . Dalam pekerjaan itu, jelas saksi, terdakwa Ta’oo Gulo bertindak selaku PPK.

Namun anehnya, dalam proses lelang melalui ULP, tak dicantumkan nilai pekerjaan sesuai HPS. “Yang dilelang itu item pekerjaannya saja,” katanya. Selain itu, saksi juga mengungangkap jika dalam pelaksanaan ada perubahan bahan bangunan yang akan digunakan dari semula menggunakan batu granit menjadi keramik.

“Masalah harga saya tidak tahu, cuma kalau mau dirubah silahkan dirubah. Jadi ada perubahan dari batu granit menjadi keramik. Yang merubah itu diusulkan oleh PPTK ke PPK,” jelasnya. Berdasarkan hasil audit oleh BPKP nomor SR-716/PW05/5/2015, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 197. 615. 893, 08 dari total anggaran mencapai hampir Rp 1, 3 Miliar lebih. met

ShareTweetSend
Previous Post

Cabuli Bocah 7 Tahun Iskandar Ditangkap

Next Post

Seluruh Fraksi Menyetujui Ranperda APBD 2017

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In