• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawa Sabu, IRT Asal Aceh DiamankanBawa Sabu, IRT Asal Aceh Diamankan

Bawa Sabu, IRT Asal Aceh DiamankanBawa Sabu, IRT Asal Aceh Diamankan

30 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satnarkoba Polda Jambi kembali menangkap seorang wanita asal Aceh yang merupakan kurir narkoba sindikat antara provinsi dengan membawa sabu-sabu seberat lima ons atau senilai Rp700 juta menggunakan bus transportasi umum.

Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan sabu senilai Rp700 juta berhasil kita amankan dari perempuan asal Aceh berinisial NA yang ditangkap di Kabupaten Bungo saat bus umum ALS dari Medan tujuan Palembang diberhentikan dan diperiksa polisi.

Berita Lainnya

Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Dari tangan tersangka NA, polisi berhasil mengamankan barang bukti lima ons narkotika jenis sabu-sabu yang jika dikonversi mencapai Rp700 juta akan dibawa menuju Palembang, Sumatera Selatan namun tertangkap di Muara Bungo, Jambi sebelum sampai tujuan.

Tersangka NA diamankan di dalam sebuah mobil bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang diberhentikan di Jalan Lintas Sumatera KM 30, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Muaro Bungo, pada 25 November lalu sekitar 22.30 WIB.

Saat diperiksa para penumpang, akhirnya tersangkan NA ketahuan menyimpan enam paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar di dalam kotak paket dan disimpan dalam tas hitam.
Barang bukti sabu-sabu itu disimpan di tasnya tersangka dan pelaku merupakan kurir yang dibayar Rp10 juta sekali mengantar dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan, kata Ade Sapari kepada wartawan.

Hasil pemeriksaan, tersangka NA mengaku membawa sabu tersebut dari Medan dan akan diberikan ke pemesan yang berada di Palembang dengan diberi upah Rp10 juta dan pengakuannya pelaku baru sekali mengantarkan barang haram itu ke Palembang namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lagi lanjut atas kasus itu.

Atas perbuatannya, tersangka NA diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

624 Kendaraan Terjaring Razia

Next Post

Polisi dan TNI Kerinci Adu Jotos

Related Posts

Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

13 Desember 2025
Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In