• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 31, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Tahan Tersangka Korupsi Papan Reklame

Kejati Tahan Tersangka Korupsi Papan Reklame

7 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan papan reklame (billboard) untuk promosi Provinsi Jambi pada tahun 2012.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto, mengatakan setelah penyidik Polda Jambi menyerahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum, pihak kejati langsung menahan dua tersangka korupsi papan reklame tersebut.

Berita Lainnya

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Kedua tersangka itu adalah Asvan Deswan mantan Karo Humas Pemprov Jambi dan Handoko (rekanan).

“Penahanan mereka dilakukan untuk 20 hari kedepan dan berkasnya segera dilengkapi dakwaan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan guna proses hukum selanjutnya,” kata Dedy Susanto, Rabu, (07/12).

Kini proses berikutnya adalah kewenangan kejaksaan untuk menyusun dakwaan dan tuntutan untuk seterusnya dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam kasus ini tersangka Asvan Deswan dan Handoko yang merupakan kontraktor dari PT Petraco dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam hal ini Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). waktu itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi. Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa dalam proyek pengadaan ‘billboard’ tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kemahalan harga (mark up). ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sindikat Pembobol Mobil di Tangkap

Next Post

PPSK Minta Stabilkan Harga

Related Posts

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In