• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Tahan Tersangka Korupsi Papan Reklame

Kejati Tahan Tersangka Korupsi Papan Reklame

7 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan papan reklame (billboard) untuk promosi Provinsi Jambi pada tahun 2012.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto, mengatakan setelah penyidik Polda Jambi menyerahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum, pihak kejati langsung menahan dua tersangka korupsi papan reklame tersebut.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Kedua tersangka itu adalah Asvan Deswan mantan Karo Humas Pemprov Jambi dan Handoko (rekanan).

“Penahanan mereka dilakukan untuk 20 hari kedepan dan berkasnya segera dilengkapi dakwaan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan guna proses hukum selanjutnya,” kata Dedy Susanto, Rabu, (07/12).

Kini proses berikutnya adalah kewenangan kejaksaan untuk menyusun dakwaan dan tuntutan untuk seterusnya dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam kasus ini tersangka Asvan Deswan dan Handoko yang merupakan kontraktor dari PT Petraco dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam hal ini Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). waktu itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi. Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa dalam proyek pengadaan ‘billboard’ tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kemahalan harga (mark up). ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sindikat Pembobol Mobil di Tangkap

Next Post

PPSK Minta Stabilkan Harga

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In