• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Wabup Merangin: Salah Besar Jika Sosnaker dan Pol PP Saling lempar

Wabup Merangin: Salah Besar Jika Sosnaker dan Pol PP Saling lempar

8 Desember 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Wakil Bupati (Wabup) Merangin, Khafid Moein, menanggapi keras pernyataan saling lempar tanggung jawab Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  Menurut wabup, salah besar jika dua institusi ini saling lempar tanggung jawab, seharusnya saling berkoordinasi untuk kelancaran tugas.

Penanganan orang gila, gembel dan pengemis (Gepeng) merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, yang dilimpahkan kepada Disosnakertrans dan penindakan kepada Satpol PP. Jadi keduanya harus berkoordinasi.

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

“Saya menilai pernyataan keduanya salah, harusnya saling berkoordinasi. Untuk kesuksesan tugas maka kerjasama antar institusi patut digalakkan,” kata Khafid serius.

Wabup berharap agar tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saling berkomunikasi dengan baik untuk mencapai target dan mensukseskan program Merangin Emas.

“Betul, harusnya untuk penindakan sosnaker menyurati pol pp, jika ragu maka berkonsultasi kepada atasan yaitu bupati atau asisten,” ujarnya.

“Tidak ada alasan untuk tidak bekerja, bahkan jika pol pp dan sosnaker beralasan tidak ada dana penertiban maka bisa mengajukan nota dinas kepada bupati untuk dacari jalan keluarnya,” jelas wabup.

Sebelumnya diberitakan, Dinsosnakertrans mengklaim penertiban merupakan domainnya Pol PP sebagai penegak perda dan tidak perlu disurati lagi, sementara Pol PP menyebut meski sebagai penegak perda mesti ada koordinasi melalui surat kecuali perintah langsung dari bupati. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

H Al Haris: Siapapun Tidak Boleh Bersentuhan Dengan Tindak Korupsi

Next Post

Wabp Tanjabtim: Tidak Ada Kebijakan untuk Pendistribusian Raskin

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In