• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Orangtua Korban Pencabulan tak Terima Putusan Pengadilan

Orangtua Korban Pencabulan tak Terima Putusan Pengadilan

8 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Kasus pencabulan terhadap 4 (Empat) Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Jambi yang dilakukan oleh Wahono (WH) alias Koko yang dilaporkan oleh orang tua korban bulan Agustus tahun 2016 lalu yang saat ini telah diputuskan oleh pengadilan Negri Jambi selasa (06/12) lalu, yang hasilnya tidak memuaskan karna tidak setimpal dengan perbuatannya.

Dari hal itu membuat orang tua korban mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negri lalu Pengadilan Negri Jambi untuk menuntut agar penegak hukum agar menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Akibat kejadian tersebut, korban yang rata-rata berumur 12-14 tahun mulai menarik diri dari sekolah dan mengalami depresi berat. Pelaku yang biasa sehari-hari dipanggil WH melakukan aksi bejatnya melalui perantara dua orang siswi yang merupakan teman keempat korban.

Ibu korban dari ADR umur 12 tahun, menuturkan peristiwa naas tersebut. “Anak saya dirayu berkali-laki untuk diajak jalan-jalan oleh PJ dan MM (perantara, red), lalu tiba-tiba singgah di hotel dan dipaksa masuk kamar dan di sana Koko memaksa untuk berhubungan seksual. Setelah itu anak saya diberi uang dan diancam agar tutup mulut atas kejadian tersebut,” jelasnya. Kamis (08/12) kemarin.

Dari kesaksian korban ADR di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Jambi dan setelah dilakukan visum, terungkap kejahatan seksual yang dilakukan oleh WH dengan modus yang sama juga dialami oleh ketiga teman sekolahnya yaitu IR, MN dan LD. Ketiga temannya tersebut tidak berani untuk bercerita karena telah diancam dan diberi uang oleh WH.

Sontak kejadian itu membuat orang tua, keluarga korban serta sejumlah organisasi perempuan dan perlindungan anak yang terdiri dari PPA Kasih Bunda, KOHATI, Beranda Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, GOW, BKMT dan PKBI geram, semuanya mengutuk dan minta pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya, bahkan ada yang minta para pelakunya dihukum kebiri dan dihukum mati.

Rentetan peristiwa tersebut membuat amarah para orang tua korban, kemudian mereka bersepakat untuk memperjuangkan nasib anak-anaknya di Pengadilan. Namun ternyata proses persidangan hingga ke pembacaan tuntutan tidak transparan dan pihak korban melakukan upaya untuk menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi tidak direspon dengan baik.

Kemudian putusan pengadilan dinilai tidak adil, karena pelaku kejahatan kekerasan terhadap empat orang anak ini hanya dihukum satu tahun penjara. Padahal tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur menurut pasal 76 Pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan  atas undangan-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Menurut Endang Kurwardani dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mengatakan hal yang membuat ia sakit dan miris adalah pihak Kejaksaan Negeri Jambi mengatakaan bahwa pelaku adalah korban.

“Kita kecewa, kenapa Jaksa mengatakan hal tersebut,” kesalnya.

Endang Kurwardani juga mengatakan, bahwa pada putusan kemarin satu pihak dari keluarga pun tidak ada yang tahu kalau pelaku sudah dihukum selama satu tahun.

“Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya termasuk dijatuhi hukuman kebiri,” tegasnya.

Sementara itu, dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Leli Silalahi mengatakan, perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki, baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang diangap tabu maka bagi pelaku pelecehan seksual tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun (lima belas) tahun.

Menurut Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan mengatakan, penegakan hukum di Jambi harus dilakukan secara adil terutama terhadap korban, karena kasus ini akan menjadi cerminan keseriusan penegak hukum dalam menghentikan kejahatan paling brutal terhadap masa depan anak.

“Untuk itu, kami bersama keluarga korban menuntut proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan semua perangkat hukum harus sampai dengan pembacaan tuntutan, harus dilakukan secara transparan di pengadilan, mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum naik banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, karena putusan majelis hakim memutuskan satu tahun penjara bagi pelaku WH, tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban dan keluarga. Dan berikan perlindungan fisik, psikis terhadap korban. Korban juga berhak mengajukan restitusi, agar pelaku dibebankan untuk membayar ganti kerugian terhadap korban dan keluarga korban,” ungkapnya. bob

ShareTweetSend
Previous Post

Sarana Ventura Biayai 300 UMKM

Next Post

Pemkab Tebo Janji Bakal Penuhi Tuntutan GMBAH

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In