• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Salahi Aturan, Pemkot Tindakan Tegas Cafe Momo

Salahi Aturan, Pemkot Tindakan Tegas Cafe Momo

8 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Terkait dengan penyegelan Cafe Momo yang dilakukan oleh pemerintah Kota Jambi pada hari rabu (07/12) Kemarin, Walikota Jambi mengatakan tindakan tersebut sudah seharusnya dilakukan.

Meskipun diakui Fasha bahwa Cafe Momo tersebut mempunyai izin termasuk juga izin minuman beralkohol (Minol), karna menurut Fasha pemilik cafe momo tersebut telah melanggar aturan yang telah ditentukan atau disepakati oleh pemerintah kota.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

“Kalo izinnya memang ada cafe tersebut, termasuk izin minol juga ada, tetapi ada dua hal yang mereka langgar, pertama usaha mereka telah menempati sebagian tempat parkir, dan yang kedua jam operasi cafe tersebut telah melewati jam yang telah disepakati,” jelasnya saat dikomfirmasi Kamisi (08/12) kemarin.

Namun hal demikian Fasha masih menunggu sejauh mana niat baik dari pihak pengelola Cafe tersebut untuk membenahinya, jika tidak kedepennya dikatakannya akan memberikan tindakan yang lebih tegas lagi.

“Kita tungguh niat baiknya untuk membenahi, jika tidak akan disegel untuk seterusnya,”ujarnya.

Disebutkannya juga untuk menjaga ketertibannya, pihak pemkot telah mendata serta memanggil pihak pengusah cafe dijambi, dan fasha menekakan kepada pihak pengusaha Cafe dijambi untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Jika hal demikian masih juga ditemui, maka dia tidak segan-segan untuk menindak pihak pengusa cafe tersebut.

“Didalam perizinan tersebut ada aturan yang mereka jalankan dan juga terkait dengan pajak yang wajib mereka keluarkan, karna pajak ini bukan cafe tersebut yang mengeluarkan, tetapi masyarakat yang kesana yang akan membayar, dan sifatnya cafe tersebut hanya menghimpun saja,” jelasnya.

Begitupun menurutnya, pendapatan pajak dari sektor cafe dikota jambi sangat minim sekali dibandingkan usaha lain, dan jika dilihat dari jumlah cafe yang ada dikota jambi cukup lumayan menghasilkan untuk pajak. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Enam Tersangkah Narkoba Masih Dalam Proses Penyelidikan

Next Post

PJ Bupati Sarolangun Arif Munanadar Hadiri Peringatan BBGRM ke XIII dan HKG PKK Ke-44 Tahun 2016

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In