• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Salahi Aturan, Pemkot Tindakan Tegas Cafe Momo

Salahi Aturan, Pemkot Tindakan Tegas Cafe Momo

8 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Terkait dengan penyegelan Cafe Momo yang dilakukan oleh pemerintah Kota Jambi pada hari rabu (07/12) Kemarin, Walikota Jambi mengatakan tindakan tersebut sudah seharusnya dilakukan.

Meskipun diakui Fasha bahwa Cafe Momo tersebut mempunyai izin termasuk juga izin minuman beralkohol (Minol), karna menurut Fasha pemilik cafe momo tersebut telah melanggar aturan yang telah ditentukan atau disepakati oleh pemerintah kota.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

“Kalo izinnya memang ada cafe tersebut, termasuk izin minol juga ada, tetapi ada dua hal yang mereka langgar, pertama usaha mereka telah menempati sebagian tempat parkir, dan yang kedua jam operasi cafe tersebut telah melewati jam yang telah disepakati,” jelasnya saat dikomfirmasi Kamisi (08/12) kemarin.

Namun hal demikian Fasha masih menunggu sejauh mana niat baik dari pihak pengelola Cafe tersebut untuk membenahinya, jika tidak kedepennya dikatakannya akan memberikan tindakan yang lebih tegas lagi.

“Kita tungguh niat baiknya untuk membenahi, jika tidak akan disegel untuk seterusnya,”ujarnya.

Disebutkannya juga untuk menjaga ketertibannya, pihak pemkot telah mendata serta memanggil pihak pengusah cafe dijambi, dan fasha menekakan kepada pihak pengusaha Cafe dijambi untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Jika hal demikian masih juga ditemui, maka dia tidak segan-segan untuk menindak pihak pengusa cafe tersebut.

“Didalam perizinan tersebut ada aturan yang mereka jalankan dan juga terkait dengan pajak yang wajib mereka keluarkan, karna pajak ini bukan cafe tersebut yang mengeluarkan, tetapi masyarakat yang kesana yang akan membayar, dan sifatnya cafe tersebut hanya menghimpun saja,” jelasnya.

Begitupun menurutnya, pendapatan pajak dari sektor cafe dikota jambi sangat minim sekali dibandingkan usaha lain, dan jika dilihat dari jumlah cafe yang ada dikota jambi cukup lumayan menghasilkan untuk pajak. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Enam Tersangkah Narkoba Masih Dalam Proses Penyelidikan

Next Post

PJ Bupati Sarolangun Arif Munanadar Hadiri Peringatan BBGRM ke XIII dan HKG PKK Ke-44 Tahun 2016

Related Posts

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In