• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Enam Tersangkah Narkoba Masih Dalam Proses Penyelidikan

Enam Tersangkah Narkoba Masih Dalam Proses Penyelidikan

8 Desember 2016
in EKONOMI

Sengeti, AP – Polres Muarojambi Kamis (08/12) kemarin merilis hasil tangkapan narkoba pada Akhir tahu 2016 diwalayah hukum Kabupaten Muarojambi, dari hasil tangkapan tersebut menurut data yang diperoleh dari polres Muarojambi polisi berhasil mengamankan puluhan  tersangkah pemakai narkoba beserta barang bukti.

Diantaranya, polres Muarojambi berhasil menangkap salah satu bandar  narkoba bernama Supriadi dari Desa pondok meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi dan satu kurir narkoba antar provinsi yang berhasil ditangkap oleh pihak polres Muarojambi di le penghujung tahun 2016 ini.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Kapolres Muarojambi AKBP Dedi K Siregar dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan. Adapun jenis narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut ialah, inex, 22 butir, yang dibungkus dua klip kantong plastik kecil, ganja seberat 128,828 gram yang dibungkus dua bungkus koran, dan sabu 60,15 gram, yang dibungkus oleh 23 plastik kantong kecil beserta alat hisap nya dari beberapa tersangkah tersebut.

Lanjutnya, dari hasil beberapa penangkapan, diantara nya adalah para pemakai, kurir dan pengedar, yang saat ini sebahagian sudah ada yang di titipkan di rehabilitasi, ada yang di BNNP ada yang masih dalam persidangan dan ada yang masih dalam proses penyelidikan, ” sedangkan yang saat ini masih dalam pemeriksaan berjumlah 5 orang pemakai dan satu diantara nya adalah pengedar,” Ucapnya.

Sedangkan sangsih hukuman yang akan dijeratkan kepada para tersangkah adalah, pasal 112 dan pasal 114 UU mengenai penyalah gunaa narkoba tahun 2009, “dengan ancaman hukuman masing-masing selama 4 sampai 15 tahun penjara.” Ungkap Kapolres Muarojambi. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Tebo Janji Bakal Penuhi Tuntutan GMBAH

Next Post

Salahi Aturan, Pemkot Tindakan Tegas Cafe Momo

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In