• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Masyarakat Desak Kejaksaan Banding Pelaku Pencabulan

Masyarakat Desak Kejaksaan Banding Pelaku Pencabulan

12 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Masyarakat Kota Jambi yang tegabung pada komunitas #Saveoursister mendesak kejaksaan setempat, untuk segera mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memvonis satu tahun hukuman penjara terhadap Wahono (WH) Alias Koko (65) pelaku pencabulan empat anak SMP.

“Mendesak Kejaksaan segera mengajukan banding karena hukuman satu tahun sangat rendah jauh dari rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Kordinator Komunitas #Saveoursister Zubaidah saat menggelar aksi di halaman Kejaksaan Negeri Jambi, Minggu (12/12).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pada tanggal 6 Desember 2016, pelaku Wahono yang merupakan seorang kontraktor divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jambi atau jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan (baca Aksi Post edisi Jumat 09 Desember 2016).

“Vonis tersebut tidak memberikan rasa keadilan, karena di tengah beban trauma yang harus ditanggung oleh korban, para keluarga juga berhadapan dengan proses hukum yang jauh dari keadilan dan tidak ada keberpihakan kepada korban,” katanya.

Seharusnya pelaku dapat di jerat secara maksimal dalam UU No. 35 tentang 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak pasal 88 dengan pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Aksi protes yang dilakukan mereka juga dengan menyalakan lilin dan membentangkan spanduk sebagai bentuk keprihatinan mereka terkait proses penegakan hukum yang tidak mencerminkan azaz keadilan terhadap korban yang masih anak-anak.

Sementara itu anggota komunitas #Saveoursister Jambi, Ade mengatajan bahwa pihaknya berencana melaporkan putusan tersebut ke Komisi Yudisial dan semua substansi yang terkait dengan kasus tersebut termasuk komisi anak dan perempuan.

“Kalau memang ada indikasi permainan peradilan dan penyidikan, mereka harus mendapatkan hukuman, makanya kita akan melaporkan kasus ini ke substansi terkait,” kata Ade.

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Jambi tersebut terjadi pada bulan Agustus 2016. Dimana seorang laki-laki berumur sekitar 65 tahun bernama Wahono (WA) melakukan pencabulan terhadap empat orang anak SMP di bawah umur.

Kasus tersebut diketahui setelah orang tua salah seorang korban melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi. Dari kesaksian korban berinisial AD (14), ada tiga temannya juga menjadi korban kekerasan seksual oleh Wahono. Bob/ant

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Naik Rp 191/Kg

Next Post

Pembuanan Bayi Sudah Direncanakan Sejak Dalam Kandungan

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In