• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenag Keluarkan Paduan Lengkap Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban dilakukan warga. Foto: akurat

Kemenag Keluarkan Paduan Lengkap Penyembelihan Hewan Kurban

1 Juli 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

JAKARTA, AP – Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19, yang mencakup penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Selasa 30 Juni 2020.

Berita Lainnya

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru,” kata Fachrul dalam siaran pers Kementerian Agama.

Menurut panduan Kementerian Agama, shalat Idul Adha dan penyembelihan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang ditetapkan belum aman dari penularan COVID-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan sejumlah persyaratan, antara lain tempat pelaksanaan sudah didisinfeksi, jumlah pintu keluar masuk area shalat dibatasi, tersedia sarana cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dilakukan jalur masuk, dan ada pembatasan jarak minimal satu meter di antara anggota jamaah.

Syarat lainnya, harus ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, dan tidak mengedarkan kotak sedekah yang berisiko menjadi sarana penularan virus.

Di samping itu, penyelenggara harus menyampaikan kepada jamaah bahwa setiap orang yang hendak ikut shalat berjamaah harus sehat, membawa alat perlengkapan shalat sendiri, mengenakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik langsung dengan anggota jamaah lain, dan menjaga jarak minimal satu meter.

Menurut panduan kementerian, protokol kesehatan juga mesti dijalankan dalam penyembelihan hewan kurban.

Sebelum penyembelihan hewan kurban dilakukan, suhu tubuh orang-orang yang terlibat dalam pemotongan hewan diukur untuk memastikan mereka sehat.

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Penyelenggara harus mengatur kepadatan lokasi penyembelihan, mengatur jarak antar orang saat pemotongan korban, dan menyampaikan langsung daging kurban ke rumah mustahik.

Selain itu, anggota panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan dan setiap anggota panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penyelenggara juga harus meminta anggota panitia melakukan kontak langsung dengan orang lain; tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga; sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan; memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; serta membersihkan diri sebelum bertemu keluarga.

Menurut panduan dari kementerian, pembersihan dan disinfeksi harus dilakukan pada tempat penyembelihan hewan kurban dan seluruh peralatan yang digunakan sebelum dan sesudah kegiatan.

Penyelenggara selain itu diminta menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Kementerian Agama meminta aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi hingga kecamatan bersinergi dengan instansi terkait lain untuk menyosialisasikan panduan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam kedua kegiatan ibadah tersebut. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Cek Man Cs Dipamerkan KPK, Siapa Tersangka Berikutnya?

Next Post

Mantan Bos Kantor Pajak Dikurung 6,5 Tahun Penjara

Related Posts

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In