JAMBI– Tokoh Kerinci, Daswarsya, kembali menegaskan soal kasus ijazah yang menjerat Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi. Kasus Amrizal ditangani oleh Polda Sumatera Barat.
Ia menyebut kasus ini sudah jadi rahasia umum dan berpotensi melecehkan institusi pendidikan. Amrizal diketahui pernah menjabat dua periode sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan kini duduk di DPRD Provinsi Jambi.
“Masalah kasus Amrizal ini ada kasus yang sama dengan Amrizal, tetapi sudah diproses hukum bahkan sudah ditahan. Kok kenapa Amrizal masih duduk empuk di kursi anggota dewan, bahkan Amrizal bisa mengambil suatu keputusan di dalam rapat anggota dewan tersebut. Permasalahan di sini bagaimana pihak hukum dalam menindaklanjuti kasus seperti ini,” katanya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Perlakuan hukum jomplang dibanding kasus tersangka lain di waktu bersamaan. Ia membandingkan kasus Varial Adhi Putra eks Kadis Pendidikan Provinsi Jambi ditangani oleh Polda Jambi, juga ditetapkan tersangka pada Desember 2025 atas dugaan korupsi dana alat praktik SMK Rp21,5 miliar, sudah resmi ditahan. Sementara Amrizal yang ditetapkan Polda Sumatera Barat masih menghirup udara bebas.
“Jangan ada pilih kasih menegakkan hukum, jangan ada perbedaan kalau negeri ini benar-benar komitmen dengan hukum,” ujarnya.
Yang sangat menjadi satu pertanyaan besar baginya. Bagaimana gaji yang diterima oleh Amrizal selama menjabat baik di Kabupaten Kerinci 2 periode maupun anggota dewan di tingkat provinsi. Ia minta dilakukan audit total setelah adanya keputusan hukum tetap.
“Amrizal adalah kader dari partai besar di republik ini, Partai Golkar. Jujur saya katakan anggota daripada Partai Golkar itu adalah orang-orang berpendidikan. Bagaimana DPP Golkar menanggapi kadernya yang diduga tidak punya ijazah. Ini yang menghilangkan dan menjatuhkan marwah partai besar. Kalau tidak ada tindak lanjut dari Golkar, mungkin nanti masyarakat tidak akan percaya lagi dengan Partai Golkar,” ucap Daswarsya.
Ia mengaku kecewa sebagai pendukung lama. Pria berusia 62 tahun itu mengaku masih menganut kepada Partai Golkar dengan program-program untuk rakyatnya jelas.
“Yakin dan percaya saya sendiri pun secara pribadi saya tidak percaya lagi dengan Partai Golkar. Mohon maaf, ini oknum kadernya yang sengaja untuk menjatuhkan partai besar ini,” tutupnya.
Asal tahu saja, Amrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang demi untuk mendapatkan ijazah paket C.
Amrizal diduga memasukkan dua identitas milik orang lain dalam surat keterangan kehilangan ijazah itu. Yakni, nomor STTB 0728387 milik Letda Endres Chan yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
(Den)








