• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
in HEADLINE

JAMBI – Publik Jambi kembali dibuat geram dengan dua kasus viral sejak Desember 2025, Varial Adhi Putra dan Amrizal, sama-sama sudah menyandang status tersangka. Namun perlakuan hukumnya jomplang.

Senin, 4 Mei 2026, tepat di upacara Hari Pendidikan, Varial Adhi sudah resmi ditahan oleh Polda Jambi. Amrizal sampai hari ini belum juga dijebloskan ke tahanan.

Berita Lainnya

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Sejak kasusnya mencuat, media sosial tak pernah sepi. Buka TikTok, beranda langsung dibanjiri ulasan kasus keduanya. Gambar tajam, musik mencekam. Kemarahan publik wajar. Dua sosok ini selama ini dianggap “kebal hukum”. Maka saat Varial ditetapkan tersangka, banyak warga sujud syukur. Ada yang potong rambut demi membayar nazar.

Varial Adhi Putra ditahan karena dugaan korupsi dana belanja pengadaan alat praktik SMK se-Provinsi Jambi. Angka kerugian Rp21,5 miliar. Dampaknya kejam. Ribuan pelajar SMK di Jambi kehilangan hak atas layanan pendidikan. Duit untuk masa depan mereka dirampok. Ini bukan sekadar korupsi. Ini kejahatan tak berampun. Sebab yang diserang adalah jantung untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Yang membuat publik makin muak, Varial tak menunjukkan setitik pun penyesalan. Ia justru menyalahkan sistem. Varial pantas diberi hukuman maksimal.

“Di China, perampok uang rakyat yang merugikan orang banyak begini sudah dihukum mati,” mengutip tulisan Alumni Lemhannas PPSA 2012 Mursyid Sonsang, Desember 2025.

Sedangkan kasus Amrizal berbeda perkara, ia ditangani oleh Polda Sumatera Barat. Tapi sama busuknya bagi dunia pendidikan. Ia diduga menipu negara dengan mencatut dokumen orang lain untuk mendapat ijazah paket C.

Dalam surat kehilangan palsu itu, Amrizal memasukkan dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik Letda Endres Chan yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.

Ijazah aspal itu yang mengantarnya mulus jadi anggota DPRD Kabupaten Kerinci selama 2 periode, dan kini melenggang di DPRD Provinsi Jambi.

Akibatnya fatal. Selama belasan tahun, Amrizal diduga mengantongi gaji dan fasilitas negara secara tidak sah. Nilainya ditaksir puluhan miliar. Kalau uang itu dipakai bangun sekolah. Puluhan gedung bisa layak. Ribuan murid bisa belajar tenang.

Oleh Polda Sumatera Barat, Amrizal dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman 7 tahun penjara.

Tapi di sinilah letak keganjilannya, sudah tersangka, Amrizal belum ditahan. Publik curiga. Karena dia masih aktif ngantor sebagai anggota DPRD. Potensi menghilangkan barang bukti sangat besar. Kenapa penyidik tidak langsung tahan?.

Kasus Varial Adhi dan Amrizal merupakan dua kasus beda, tapi benang merahnya sama. Keduanya menginjak-injak cita-cita bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang satu merampok dana SMK. Yang satu menipu untuk merebut kursi kekuasaan. Sekarang bola ada di tangan penegak hukum.

Varial Adhi sudah dibui. Rakyat Jambi bertanya, Amrizal kapan?. Hukum tidak boleh tebang pilih. Keadilan tidak boleh tumpul ke atas.

(Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Related Posts

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In