• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pandemi Alasan Kantor Pertanahan Menurunkan Target

Kasubbang Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci, Putra. Foto: Hendra

Pandemi Alasan Kantor Pertanahan Menurunkan Target

15 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

KERINCI, AP – Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci menurunkan target penerbitan sertifikat tanah dengan alasan terkendala COVID-19.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci melalui Kasubbang Tata Usaha, Putra mengatakan, harusnya pada 2020 Kantor Pertanahan menargetkan pengukuran tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 9000 bidang. Serta penerbitan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) sebanyak 7.200 bidang.

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Karena COVID-19, kata dia target diturunkan menjadi 6800 bidang PTSL dan 2.051 bidang SHT. “Sebelumnya kami menargetkan untuk pengukuran tanah program PTSL sebanyak 9.000 bidang, sedangkan SHT sebanyak 7.200 bidang, tapi karena adanya pandemi Covid-19 terjadi saving anggaran, sehingga target tersebut diturunkan,” kata Putra, Selasa (15/9).

Ditambahkan Putra, saat ini untuk pengukuran sudah selesai 100 persen, sedangkan untuk penerbitan SHT baru berkisar 1.700 yang siap untuk ditandatangani. Selebihnya masih dalam proses yang ditargetkan selesai pada akhir September 2020 ini.

“Untuk program PTSL tahun ini tersebar di 12 titik diantaranya berada di desa Koto Majidin Mudik, Koto Majidin Hilir, Sawahan Koto Majidin, Bedeng Baru, Mekar Sari serta beberapa desa lainnya,” jelasnya.

Sementara itu dalam mencapai target tersebut, pihaknya sering terkendala dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum masuk dalam link (terkoneksi) antara sistem aplikasi yang berada di BPN, dengan aplikasi yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Pencegahan Karhutla Kewajiban Pemilik Konsesi

Next Post

Pertambangan Jambi Menjadi Andalan Ekspor

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In