• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Seorang dosen tetap Fakultas Hukum UMI Makassar berinisial AM (27) diduga mengalami tindakan represif oknum aparat kepolisian saat menangani aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Foto: Istimewa

Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Foto: Istimewa

Draf Ciptaker Diserahkan ke Jokowi

14 Oktober 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akhirnya sampai dan diserahkan ke Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dari pihak Sekretariat Jenderal DPR RI.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (14/10).

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Indra tiba di Lobi Utama Gedung Setneg pada sekitar pukul 14.20 WIB sambil membawa naskah final yang tebal itu di tangannya untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Setneg.

Indra memperlihatkan kepada wartawan naskah final yang terlihat bersampul plastik mika bening sejenak dan mempersilakan wartawan untuk memotret dirinya dengan naskah itu di tangan.

Ia hanya mengangguk ketika ditanya wartawan apakah hadir sendiri saat menyerahkan naskah final itu. Indra memang terlihat datang seorang diri dengan pengawalan beberapa ajudan-nya. Menurut informasi, Indra diterima langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR RI akan mengirimkan draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (14/10). “Nanti draf RUU Ciptaker kami kirim,” kata Indra di Jakarta, Rabu (14/10).

Dia akan mengirimkan langsung draf RUU Ciptaker tersebut kepada Presiden Jokowi. Menurut dia, draf RUU Ciptaker yang akan dikirimkan sebanyak 812 halaman yang telah dilakukan penyempurnaan redaksional. “Iya, benar (draf RUU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden berjumlah 812 halaman),” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab simpang siur yang terjadi mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.

Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU tersebut, total halaman menjadi 812 halaman. “Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” kata Azis, Selasa (13/10).

Azis menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4).

Ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka, margin kertas diganti menjadi ukuran legal.

Itulah mengapa pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang dikutip oleh media massa mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman. Azis langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

“Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali,” katanya.

Azis melanjutkan, “Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman.” (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Korem Gapu Hibahkan Meriam Peninggalan Kolonial Belanda

Next Post

Bansos Beras Mungkin Berlanjut

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In