• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Prihatin Dengan Kondisi Bangsa, KAMI Jambi Segera Dideklarasikan

KAMI Jambi telah terbentuk dan segera dideklarasikan oleh tokoh dan pemuda. Foto: Istimewa

Kompolnas Siap Tampung Keluhan KAMI

14 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI siap menampung saran dan keluhan dari masyarakat yang menilai ada penyalahgunaan wewenang Polri dalam penangkapan sejumlah pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

“Jika ada pihak memandang ada dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam penangkapan tersebut, Kompolnas dapat menerima saran dan keluhan untuk diteruskan kepada pihak Polri,” kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, Rabu (14/10).

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Yusuf mengatakan bahwa pihaknya dapat merekomendasikan agar dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat diperiksa oleh Propam Polri.

Yusuf mengaku prihatin atas adanya penangkapan terhadap sejumlah pegiat KAMI terkait dengan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berujung anarkis beberapa waktu lalu dan berbuntut adanya penangkapan beberapa orang pegiat KAMI merupakan persoalan dan tantangan demokrasi di Indonesia.

Menurut dia, masih ada kelompok-kelompok yang mengekspresikan kemerdekaan atau kebebasan berpendapat dengan cara-cara yang tidak sejalan dengan negara hukum.

“Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 tegas menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. Tentu, bebas beperndapat tetapi tidak dengan cara-cara jahat. Unjuk rasa menuntut asa tetapi bukan adu paksa,” katanya.

Yusuf pun meyakini bahwa penangkapan sejumlah pegiat KAMI oleh polisi merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum.

Ketika polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang, kata dia, hal tersebut tentu telah sesuai dengan KUHAP dan ada bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana. “Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat KAMI, empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.

Para pegiat KAMI yang ditangkap tersebut, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh para pegiat KAMI tersebut.

“Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan,” kata Awi.

Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Surat Rapid Palsu Rp50 Ribu

Next Post

Komplotan Begal Bermodus Satgas

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In