• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
in HUKUM & KRIMINAL

BENGKALIS — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis sukses memenangkan sidang praperadilan terkait kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlokasi di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Putusan berkekuatan hukum tersebut resmi dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, pada Selasa (19/05/2026).

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Gugatan praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Parlindungan Hutabarat melalui tim kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H. Mereka melayangkan tuntutan terhadap Kapolres Bengkalis guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara kebakaran lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Perseteruan hukum ini berakar dari peristiwa kebakaran hutan hebat yang melanda wilayah Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa itu diungkap oleh Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel dan IPDA Fachri Muhammad Mursyid selaku Kanit Tipidter. Atas insiden lingkungan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana kehutanan serta perlindungan lingkungan hidup terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Menghadapi gugatan di meja hijau, Polres Bengkalis tidak tinggal diam dengan menurunkan tim hukum terbaiknya.

Pihak Termohon diwakili secara solid oleh Tim Bidkum Polda Riau yang berkolaborasi dengan Sikum Polres Bengkalis, di bawah komando langsung Kombes Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajaran penasihat hukum lainnya.

Sidang pamungkas yang beragendakan pembacaan putusan ini dipimpin secara lugas oleh Hakim Tunggal, Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa pihak Pemohon sama sekali tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonan yang mereka ajukan selama proses persidangan berlangsung.

Sebaliknya, hakim menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Bengkalis dalam menetapkan status tersangka sudah sepenuhnya memenuhi koridor hukum yang berlaku. Prosedur tersebut dinilai sangat kuat karena telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dokumen surat, hingga alat bukti elektronik.

Lebih lanjut, fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara nyata membuktikan adanya peristiwa kelalaian atau kesengajaan berupa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak. Berdasarkan pertimbangan matang tersebut, hakim akhirnya mengetuk palu untuk menolak seluruh permohonan praperadilan dari Pemohon.

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bengkalis dinyatakan sah demi hukum dan dapat terus dilanjutkan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.

(Den/MR)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In