JAMBI – Aktivis Anti Korupsi, Hafizi Alatas, mendesak Amrizal untuk mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi. Desakan itu muncul karena Amrizal sudah menyandang status tersangka sejak Desember 2025, namun sampai sekarang masih ngantor.
Perlakuan hukum ini jomplang dibanding kasus tersangka lain yang viral di waktu bersamaan. Varial Adhi Putra eks Kadis Pendidikan Provinsi Jambi ditangani oleh Polda Jambi, juga ditetapkan tersangka pada Desember 2025 atas dugaan korupsi dana alat praktik SMK Rp21,5 miliar, sudah resmi ditahan. Sementara Amrizal yang ditetapkan Polda Sumatera Barat, belum juga dijebloskan ke tahanan.
“Seharusnya dia beretika dengan mundur dari kursi Parlemen Provinsi Jambi. Karena tidak pantas seorang tersangka masih aktif sebagai anggota DPRD. Mundurlah secara jantan sebelum dijebloskan ke penjara seperti Varial Adhi. Tunjukkan bahwa anda masih punya martabat,” kata Hafizi Alatas, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Hafiz, pemuda dan masyarakat Provinsi Jambi tidak butuh wakil rakyat yang diduga duduk dengan cara tidak benar.
“Silahkan anda mundur, angkat kaki dari kursi DPRD Provinsi Jambi,” tegas Hafizi Alatas.
Asal tahu saja, Amrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang demi untuk mendapatkan ijazah paket C.
Amrizal diduga memasukkan dua identitas milik orang lain dalam surat keterangan kehilangan ijazah itu. Yakni, nomor STTB 0728387 milik Letda Endres Chan yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Ijazah yang diduga tidak sah itu yang mengantarnya mulus jadi anggota DPRD Kabupaten Kerinci selama 2 periode, dan kini melenggang di DPRD Provinsi Jambi.
Akibatnya, selama belasan tahun Amrizal diduga mengantongi gaji dan fasilitas negara secara tidak sah. Nilainya ditaksir puluhan miliar. Kalau uang itu dipakai bangun sekolah, puluhan gedung bisa layak. Ribuan murid bisa belajar tenang.
Amrizal dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Berbeda dengan Varial Adhi yang sudah ditahan karena diduga merampok hak ribuan pelajar SMK, Amrizal masih bebas melenggang.
(Dan)








