• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka ditahan di Lapas Tebo setelah dijadikan tersangka. Foto: Kejari Tebo

Tersangka ditahan di Lapas Tebo setelah dijadikan tersangka. Foto: Kejari Tebo

Mantan Staf Ahli DPR Dikurung karena Korupsi LPJU Tebo

19 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

TEBO, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan satu lagi orang yang diduga bertanggungjawab dalam korupsi mark up anggaran pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang berasal dari dana APBDes di Kabupaten Tebo tahun 2017 yakni Saefudin Zuhri, Senin (19/10).

Saefudin merupakan tersangka atas pengembangan perkara ini dimana sebelumnya, dua orang sudah diadili. Suyadi dan Cahyono Heri Prasetyo. Suyadi sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum di tahap kasasi sementara perkara Cahyono sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (19/10) mengatakan, tersangka Saefufin dalam kasus ini berperan sebagai orang yang membawa program LPJU di Kabupaten Tebo.

“Pukul 09.00 WIB dilakukan permintaan keterangan kemudian dilakukan ekspose terhadap hasil penyelidikan dengan hasil ekspose ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka Saefudin Zuhri,” kata Wawan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasn tindak pidana korupsi.

Tersangka juga dikenakan pasal alternatif dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasn tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hasil audit BPKP Provinsi Jambi Nomor : SR-70/PW05/5/2019  pada 26 April 2019 telah terjadi Mark Up pengadaan LPJU menggunakan APBDes kerugian Negara Rp. 1.689.702.582,81.

“Difakta persidangan juga Sarifuddin Zuhr mengaku terima keuntungan Rp200 juta sebagai makelar yang membawa program LPJU ke Tebo. Posisi Sarifuddin Zuhri dilihat dari riwayat pekerjaan pernah sebagai Tenaga Ahli Kemendes dan Staf Ahli Komisi X DPR-RI, saat ini tidak lagi dan hanya sebagai wiraswasta konsultan manajemen,” kata Wawan.

Untuk proses lebih lanjut tersangka saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Muara Tebo. “Sebelum dibawa ke Lapas tersangka dibawa ke RSUD Sultan Thaha Saifudin Kabupaten Tebo untuk dilakukan rapid test,” kata Wawan. (Ardi/Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sri Mulyani: Distribusi Vaksin Tidak Mudah

Next Post

Ayo Kenali Norovirus

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In