• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga melakukan perbaikan jalan secara swadaya di salah satu wilayah di Tanjab Timur. Foto: Istimewa

Warga melakukan perbaikan jalan secara swadaya di salah satu wilayah di Tanjab Timur. Foto: Istimewa

Pemkab Tanjab Timur Buka Izin Penelitian Secara Online

20 Oktober 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

Tanjab Timur, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) membuka pengurusan izin penelitian secara online bagi mahasiswa maupun lembaga yang ingin melakukan penelitian di Kabupaten itu.

“Hal itu dilakukan untuk mempermudah mahasiswa ataupun peneliti untuk mendapatkan surat rekomendasi surat izin penelitian dari Balitbangda Tanjabtim. Saat ini sudah dapat melakukan pengajuan surat rekomendasi izin penelitian secara online dengan mengunjungi website www.litbang.tanjabtimkab.go.id⁣dan melengkapi semua persyaratannya,” kata Kepala Balitbangda Kabupaten Tanjabtim, Zekki Zulkarnaen, Selasa (20/10).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Pihaknya berupaya memberikan pelayanan secara online guna mempermudah tahapan pengajuan izin penelitian di lingkup wilayah Tanjabtim, baik pengajuan dari perorangan, lembaga ataupun perguruan tinggi.

“Untuk Perguruan Tinggi sendiri yang ingin mendaftar sifatnya global, tidak hanya Universitas yang ada di lokal Jambi saja,” jelasnya.

Untuk kendala saat ini, pemohon harus tetap menjemput rekomendasi berupa surat yang telah ditandatangani di Kantor Balitbangda secara langsung.

“Untuk itu Balitbangda Tanjabtim akan berupaya membuat tanda tangan digital kedepannya. Begitu pula surat yang akan diajukan ke Dinas Perizinan juga akan diupayakan bisa dilakukan secara online, sehingga pemohon tidak perlu berulang untuk datang ke Tanjabtim,” katanya.

Dia menyebutkan pengajuan penelitian bisa berupa materi sosial kemasyarakatan dan budaya, tentunya berhubungan dengan lokus Kabupaten Tanjabtim, seperti bahasa, tari-tarian dan kuliner. Kebanyakan jenis penelitian itu yang diminta, sedangkan untuk pengajuan penelitian berupa ekskavasi secara skala besar belum ada.

Bagi para peneliti yang telah mendapatkan surat rekomendasi dan surat perizinan, dan telah selesai melaksanakan penelitian, maka peneliti harus menyerahkan dan melaporkan hasil kegiatan dalam bentuk laporan kepada Balitbangda Tanjabtim sebagai arsip bank data.

“Yang jelas selesai penelitian, peneliti harus memberikan laporan kepada kita untu arsip bank data,” ucapnya. (Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Pasar Tradisional di Kerinci Tutup

Next Post

Selain Corona, Kota Sungai Penuh juga Rawan DBD

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In