• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim memimpin sidang dari dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Hakim memimpin sidang dari dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Maling TV RSUD Raden Mattaher Dituntut 1,5 Tahun Penjara

17 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut dua orang pelaku pencurian di RSUD Raden Mattaher dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara

Dua terdakwa ini adalah Solihin Ibrahim alias Cak Ing dan Muhammad Tarmizi alias Mamad. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (17/11).  “(Dituntut) 1 tahun 6 bulan,” kata Hariyono yang membacakan tuntutan dari Kejari Jambi.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Sidang tuntutan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dari dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi. “(Terdakwa) Solihin dan Tarmizi minggu depan kalian pembelaan ya,” kata Yandri Roni terhadap kedua terdakwa yang menjalani sidang dari kantor polisi tempatnya ditahan.

Untuk diketahui, Solihin dan Tarmizi pada 10 November 2020 lalu nekat mencurisebuah televisi di Klinik Penyakit Anak, RSUD Raden Mattaher Jambi.

Perbuatan mereka direncanakan sehari sebelum beraksi. Solihin mengajak Tarmizi  untuk mengambil satu unit televisi LED merk Samsung di dekat Klinik Penyakit Anak.

Di hari mereka beraksi, Solihin dan Tarmizi berjalan menuju lokasi pencurian. Tarmizi kemudian mengambil gerobak samoah non medis dan diletakkan tepat di bawah lokasi TV.

Mereka kemudian bekerjasama mencopot TV itu dan memasukkan ke dalam tong sampah yang disiapkan tadi. Naasnya, perbuatan mereka diketahui pihak keamanan rumah sakit. Kedua terdakwa langsung melarikan diri. Dan kemudian berhasil ditangkap.

Akibat perbuatannya, pihak rumah sakit menderita kerugian sebesar Rp 5 juta. Sementara kedua terdakwa karena aksinya diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4, 5A KUHPidana.

Sidang digelar secara daring, hakim, terdakwa dan penuntut umum mengikuti sidang di lokasi terpisah. Sidang digelar secara daring dengan tujuan memutus rantai penyebaran COVID-19. Hakim dan pengunjung di ruang sidang diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak antar pengunjung. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Idrus dan Hendrik Pura-pura Minta Sumbangan

Next Post

PSSI Terbitkan SK Tunda Liga Indonesia

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In