• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Istimewa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Istimewa

Wahai Kepala Daerah, Abaikan Prokes Siap-siap Kena Copot

18 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19). Instruksi tersebut dikeluarkan Tito merespons kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Tito mengaku akan meneken instruksi tersebut pada hari ini. Setelah itu, kata Tito, pihaknya langsung membagikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah. Mantan kapolri itu menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tito pun meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Pensiunan jenderal bintang empat itu menyebut kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan. Selain itu, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tak ikut dalam kerumunan.

“Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, terjadi kerumunan di sejumlah titik setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Salah satu titik kerumunan yang menjadi sorotan terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Polda Metro Jaya pun menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan tersebut. Bahkan, Anies sempat diminta klarifikasi selama hampir 10 jam terkait kerumunan dalam acara di Petamburan tersebut.

Sumber: CNN

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Usulkan ASN, TNI dan Polri Mundur 2 Tahun Sebelum Pemilu

Next Post

Satgas Covid Jambi Lambat Update Data

Related Posts

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

14 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

5 Juli 2025
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In