• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 17, 2021
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemendikbud Buka Kesempatan Guru Hingga Praktisi Menjadi Guru Penggerak

Ilustrasi. Guru cantik menjadi penyemangat siswa. Foto: Net

Tahun Depan Pemerintah Terima 1 Juta Guru PPPK

29 Desember 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

PEMERINTAH tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada tahun 2021. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima, Selasa (29/12).

Berita Lainnya

Pemerintah Beri Keringanan Listrik hingga Maret

Bank Dunia Beri Utang Rp7 Triliun, Sri Mulyani: Mengurangi Dampak Bencana

Syahrul Yasin Limpo: Kalau Ada yang Pelit, Tunggu Saja Bencana Selanjutnya

Bima mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

“Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” kata Bima.

Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.

“Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” kata Bima.

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

“Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun,” kata Bima.

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,” kata Bima. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Klaim Pilkades di Merangin Berjalan Lancar

Next Post

Bulog Jambi Pastikan Beras hingga Terigu Aman Sampai April 2021

Related Posts

Petugas Catatan Meteran Dipastikan PLN Turun Langsung ke Rumah

Pemerintah Beri Keringanan Listrik hingga Maret

24 Januari 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa

Bank Dunia Beri Utang Rp7 Triliun, Sri Mulyani: Mengurangi Dampak Bencana

24 Januari 2021
Tiga Komoditas Agak Tersendat, Mentan: Karena Masih Impor

Syahrul Yasin Limpo: Kalau Ada yang Pelit, Tunggu Saja Bencana Selanjutnya

24 Januari 2021
Saya, Luhut Binsar Pandjaitan, Tidak Punya Akun Twitter

Luhut Binsar Berpeluang Aklamasi jadi Ketua PASI

24 Januari 2021
Petani sedang memetik biji kopi di Lahat

Sumsel Bangun Pabrik Pengolahan Kopi demi Tingkatkan PAD

24 Januari 2021
Pariaman Bakal jadi Kota Festival

Pariaman Bakal jadi Kota Festival

24 Januari 2021
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In