• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Kasus Cabul Oknum Kepsek Dilimpahkan Ke PN

Selama 2 Tahun Ayah dan Abang Tega Cabuli Adik Kandung

9 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

SATUAN Reskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara meringkus seorang pria berisinial AA (54) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial DNS (13) di Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan abang kandung korban berinisial MI (16) yang juga melakukan pencabulan terhadap korban.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

“Bapak kandung korban dan abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga 2020. Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak lima kali,” katanya, Sabtu (9/1).

Firdaus mengatakan, aksi keduanya terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada abang angkatnya yang kemudian disampaikan kepada ibu kandung korban berinisial J (50).

Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya pada Kamis (7/1/) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku AA dan MI dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara” ujarnya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Basarnas Masih Mencari Titik Jatuh Pesawat Sriwijaya

Next Post

Akhir Pelarian Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu dalam Jumlah Besar

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In